No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Terima SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ranai Pos by Ranai Pos
06/03/2025 1:45 PM
in Tanjungpinang
0
Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Terima SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum, seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang berinisial BY menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (5/3/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang.

BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atas peristiwa yang terjadi pada awal Desember 2024.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi BY untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.

Selain itu, Kajari Bintan juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan membimbing BY agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan untuk membantu membangun kesadaran serta memperbaiki perilakunya.

“Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dalam agenda tersebut, setelah penyerahan SKP2, rompi tahanan yang dikenakan BY secara simbolis dicopot, menandai kembalinya ia ke masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menegaskan bahwa keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” ungkapnya.

Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

6 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In