www.ranaipos.com,Tanjungpinang : Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah antara Haldy Chan dan Ani, Selasa (25/8/26).
Putusan banding tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 50/PDT/2026/PT TPG. Putusan diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menerima permohonan banding dari pihak yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat serta membatalkan putusan PN Tanjungpinang yang menjadi objek banding.
Majelis Hakim menilai gugatan Haldy Chan selaku Penggugat mengalami cacat formil berupa kurang pihak atau error in persona.
Salah satu pertimbangan utama adalah tidak ditariknya Safdian Oktarina sebagai pihak dalam perkara. Safdian disebut sebagai penerima kuasa dari Go A Soi yang melakukan penjualan tanah kepada Haldy Chan.
Majelis Hakim menilai objek tanah yang disengketakan masih belum bersertifikat. Berdasarkan kaidah hukum yang dirujuk dari sejumlah putusan Mahkamah Agung, pihak yang melakukan pengalihan hak atau penjual harus turut ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Dalam perkara tersebut, Haldy Chan mendalilkan memperoleh tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi.
Tanah tersebut diperoleh Haldy Chan dari Safdian Oktarina berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muslim, S.H., di Tanjungpinang.
PT Kepri juga mempertimbangkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Februari 2009 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak. Dalam akta tersebut disebutkan adanya surat kuasa dari Go A Soi kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004.
Namun, dalam pertimbangan putusan disebutkan Go A Soi telah meninggal dunia pada 1984.
Selain Safdian Oktarina, Majelis Hakim juga menilai Notaris Elizabet Ida Ayu Suselo Angesti, S.H., seharusnya turut ditarik sebagai pihak. Hal tersebut berkaitan dengan dalil pihak tergugat yang menyatakan Go A Soi telah meninggal dunia sebelum memberikan kuasa menjual kepada Safdian Oktarina.
Menurut Majelis Hakim, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai apakah notaris telah melakukan verifikasi terhadap pemberi dan penerima kuasa dalam proses pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Air Raja dinilai tidak perlu ditarik sebagai pihak karena telah berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam perkara. Sedangkan Leo Atu juga tidak perlu ditarik karena tanah yang dibeli Haldy Chan dari pihak tersebut bukan merupakan bagian dari objek sengketa.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, PT Kepri menyatakan gugatan Haldy Chan dikategorikan sebagai gugatan kurang pihak.
Eksepsi pihak tergugat mengenai gugatan kurang pihak dinyatakan beralasan hukum dan diterima. Konsekuensinya, gugatan Haldy Chan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Dalam tingkat banding, PT Kepri juga menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat tidak dapat diterima karena gugatan konvensi terlebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan PN Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tanggal 18 Juni 2026.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT Kepri menghukum pihak Haldy Chan untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan. Khusus biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri atas Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, dengan Bagus Irawan, S.H., M.H. dan Dahlia Panjaitan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan PT Kepri tersebut menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hukum dengan Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam memeriksa perkara sengketa tanah tersebut.
PT Kepri menilai alasan banding dari pihak tergugat beralasan hukum, sementara alasan pihak Haldy Chan yang mempertahankan putusan tingkat pertama dinilai tidak beralasan hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut pada tingkat banding tidak berlanjut pada pemeriksaan mengenai pokok sengketa, melainkan berakhir dengan putusan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.(dev)





Komentar