No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 25 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Ranai Pos by Ranai Pos
25/08/2026 7:56 PM
in Tanjungpinang
0
PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com,Tanjungpinang : Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg dalam perkara sengketa tanah antara Haldy Chan dan Ani, Selasa (25/8/26).

 

Putusan banding tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 50/PDT/2026/PT TPG. Putusan diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Baca Juga

Pengambilan Kayu Bekas Pabrik Kecap Dicegat Pemilik Lahan, Sengketa Kepemilikan Masih Berproses Hukum

Djodi Tolak Mediasi Soal Sumur dan Penimbunan Kampung Melayu, Sebut Keberatan Warga Tak Penting

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menerima permohonan banding dari pihak yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat serta membatalkan putusan PN Tanjungpinang yang menjadi objek banding.

 

Majelis Hakim menilai gugatan Haldy Chan selaku Penggugat mengalami cacat formil berupa kurang pihak atau error in persona.

 

Salah satu pertimbangan utama adalah tidak ditariknya Safdian Oktarina sebagai pihak dalam perkara. Safdian disebut sebagai penerima kuasa dari Go A Soi yang melakukan penjualan tanah kepada Haldy Chan.

 

Majelis Hakim menilai objek tanah yang disengketakan masih belum bersertifikat. Berdasarkan kaidah hukum yang dirujuk dari sejumlah putusan Mahkamah Agung, pihak yang melakukan pengalihan hak atau penjual harus turut ditarik sebagai pihak dalam perkara.

 

Dalam perkara tersebut, Haldy Chan mendalilkan memperoleh tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi.

 

Tanah tersebut diperoleh Haldy Chan dari Safdian Oktarina berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muslim, S.H., di Tanjungpinang.

 

PT Kepri juga mempertimbangkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Februari 2009 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak. Dalam akta tersebut disebutkan adanya surat kuasa dari Go A Soi kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004.

 

Namun, dalam pertimbangan putusan disebutkan Go A Soi telah meninggal dunia pada 1984.

 

Selain Safdian Oktarina, Majelis Hakim juga menilai Notaris Elizabet Ida Ayu Suselo Angesti, S.H., seharusnya turut ditarik sebagai pihak. Hal tersebut berkaitan dengan dalil pihak tergugat yang menyatakan Go A Soi telah meninggal dunia sebelum memberikan kuasa menjual kepada Safdian Oktarina.

 

Menurut Majelis Hakim, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai apakah notaris telah melakukan verifikasi terhadap pemberi dan penerima kuasa dalam proses pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Sementara itu, Lurah Kelurahan Air Raja dinilai tidak perlu ditarik sebagai pihak karena telah berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam perkara. Sedangkan Leo Atu juga tidak perlu ditarik karena tanah yang dibeli Haldy Chan dari pihak tersebut bukan merupakan bagian dari objek sengketa.

 

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, PT Kepri menyatakan gugatan Haldy Chan dikategorikan sebagai gugatan kurang pihak.

 

Eksepsi pihak tergugat mengenai gugatan kurang pihak dinyatakan beralasan hukum dan diterima. Konsekuensinya, gugatan Haldy Chan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

 

Dalam tingkat banding, PT Kepri juga menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat tidak dapat diterima karena gugatan konvensi terlebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan PN Tanjungpinang Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tanggal 18 Juni 2026.

 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PT Kepri menghukum pihak Haldy Chan untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan. Khusus biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

 

Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri atas Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, dengan Bagus Irawan, S.H., M.H. dan Dahlia Panjaitan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

 

Putusan PT Kepri tersebut menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hukum dengan Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam memeriksa perkara sengketa tanah tersebut.

 

PT Kepri menilai alasan banding dari pihak tergugat beralasan hukum, sementara alasan pihak Haldy Chan yang mempertahankan putusan tingkat pertama dinilai tidak beralasan hukum.

 

Dengan demikian, perkara tersebut pada tingkat banding tidak berlanjut pada pemeriksaan mengenai pokok sengketa, melainkan berakhir dengan putusan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.(dev)

Komentar

Berita Terkini

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

48 detik lalu

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Groundbreaking _ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Pegadaian Gandeng Pemkab Natuna Gelar Literasi Keuangan dan Senam Massal

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In