No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 13 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Residivis

Ranai Pos by Ranai Pos
08/07/2024 12:23 PM
in Tanjungpinang
0
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Residivis
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari ketiga tersangka merupakan seorang residivis.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (03/07/24). Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial IJ di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Cermin. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi 0,89 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu kotak rokok, satu handphone, satu jaket hijau, satu mancis gas, satu gunting, dan seperangkat alat hisap/bong.

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi kepada tersangka berinisial HE yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Potong Lembu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini termasuk 74,98 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu tas sandang, satu bundel plastik bening, satu handphone, satu timbangan digital, dan seperangkat alat hisap/bong serta satu sendok plastik.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian menangkap tersangka berinisial SM di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Barang bukti yang ditemukan pada SM termasuk 158,17 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang akan dibawa ke Kendari, serta tiket pesawat tujuan Makassar-Jakarta, Jakarta-Tanjungpinang, dan Tanjungpinang-Jakarta.

Baca Juga

Detik-Detik Panik di Ganet: Dapur Warung Tepi Masjid Miftahul Falah Hangus Terbakar

TMMD Satukan Langkah , Dandim 0315 Matangkan Rencana Bangun Jalan 285 Meter di Teluk Lobam

“Tersangka SM merupakan seorang residivis. Ia beranggapan bahwa barang yang dibawanya tidak terlihat di X-ray bandara. SM juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas II A Tanjungpinang melalui arahan telfon,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Senin (08/07/2024).

Total barang bukti yang dikumpulkan dari ketiga tersangka mencapai 234,04 gram narkotika golongan I jenis sabu. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. *(Devi)

Komentar

Berita Terkini

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

16 jam lalu

Patroli Malam Polres Natuna Sasar Titik Rawan, Perkuat Kamtibmas dan Kenalkan Layanan 110

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In