No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu, Tersangka YD Ditangkap

Ranai Pos by Ranai Pos
27/02/2025 11:05 AM
in Tanjungpinang
0
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu, Tersangka YD Ditangkap
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168 gram. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan terhadap barang bukti yang disita dari tangan tersangka berinisial YD.

Acara pemusnahan ini berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 Januari 2025, saat pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial SD yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 6,74 gram.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua, RB, yang membawa dua paket sabu seberat 8,13 gram,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap RB mengarah pada tersangka berikutnya, DS. Polisi pun segera bergerak dan menangkap DS di wilayah Gunung Kijang. Dari tangan DS, petugas menemukan sabu seberat 9,16 gram.

“Dari pemeriksaan lebih lanjut, DS mengaku bahwa sabu tersebut ia pesan dan titipkan kepada seorang DPO berinisial SP untuk kemudian diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,” jelas AKP Lajun.

Polisi akhirnya menangkap YD dengan barang bukti sabu seberat 181,47 gram yang dititipkan oleh SP.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 181,47 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,47 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya, 168 gram, dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna menjadi ungu. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih, kemudian membuangnya ke dalam septic tank.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tegas AKP Lajun.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Sementara itu, DPO berinisial SP masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

8 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In