NATUNA, RANAIPOS.COM – Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Natuna terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Kamis (19/7) Siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan beberapa Anggota DPRD, FKPD, Pimpinan OPD dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Natuna.
Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi dan selanjutnya mendengarkan penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi, diantaranya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Pejuangan Nurani Rakyat, dimana seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap 6 Raperda yang telah diajukan dan selanjutnya menjadi Perda Kabupaten Natuna Tahun 2018.
Adapun usulan Raperda Yang disetujui yaitu :
1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Raperda tentang Penanaman Modal Daerah
4. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Raperda tentang Restribusi Perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
6. Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2017
Dalam penyampain pendapat akhir fraksi – fraksi, ada beberapa saran dan pendapat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, diantaranya agar Raperda yang sudah final untuk segera dilaksanakan tanpa harus ditunda-tunda serta pelaksanaan penyusunan APBD tahun berikutnya harus sesuai dengan kebutuhan OPD Kabupaten Natuna dengan harapan hasil laporan keuangan lebih akuntabel dan transparan.
Pada akhir sambutannya Yusripandi menyampaikan bahwa Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubenur Kepulauan Riau untuk evaluasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. (hums/rp)
Komentar