No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 21 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO

Ranai Pos by Ranai Pos
14/08/2024 3:25 PM
in Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi terkait penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba. Acara tersebut berlangsung di Gedung Antan Seludang Polresta Tanjungpinang dan dipimpin oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol DR. Arsyad Riyandi, S.IP., Rabu (14/08/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Arief Robby Rachman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di dua lokasi berbeda, yaitu Bukit Bestari dan kawasan Kota Piring. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi pada pukul 23.00 tentang seorang pria yang diduga memiliki dan menjual narkoba. Tim narkoba Polresta Tanjungpinang segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka.

“Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu butir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan, serta upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuangnya ke dalam kloset. Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain,” ungkap AKBP Arief.

Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjual lima butir ekstasi kepada temannya yang berinisial RN. RN ditangkap pada Minggu pukul 01.00 di Kijang Kencana. Berdasarkan pengakuan RN, ia telah membeli narkoba sebanyak tiga kali untuk dikonsumsi secara pribadi. Ketiga tersangka yang ditangkap diketahui bukan residivis, dengan dua di antaranya bekerja sebagai staf di KSOP Bintan, sementara satu lagi adalah pegawai pemerintah provinsi.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan dua orang lainnya, SP dan PI, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. *(Devi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

2 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In