No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 21 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ranai Pos by Ranai Pos
30/07/2024 8:56 PM
in Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
0
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial S, adalah pria kelahiran Dabo Singkep pada 5 Maret 1967 yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang korban berusia 16 tahun sejak tahun 2022, saat korban masih berstatus siswa SMP.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. S.I.K., M.M saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M menjelaskan “Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, di pos satpam SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan Hotel Citra Kota Tanjungpinang. Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman akan menghabisinya jika melawan,” jelasnya.

Kronologi kejadian bermula pada tahun 2022, ketika pelaku mengajak korban untuk membeli makanan, namun justru membawa korban ke Hotel Citra. Sesampainya di hotel, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan persetubuhan.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejanggalan pada perilaku anaknya. Setelah penyelidikan dan wawancara yang dilakukan sebanyak lima kali, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku awalnya dikenal baik kepada korban dan sempat mengiming-imingi uang sebesar 50 ribu rupiah,” ucapnya.

Saat ini, tersangka dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

2 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In