www.ranaipos.com – Bintan :
Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan mengamankan 925,24 gram sabu yang bernilai ratusan juta rupiah. Jumat (22/3/24).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari tersangka, N, yang diduga akan mengedarkan sabu ke Pekanbaru. Tersangka mengakui mendapatkan barang dari seseorang di Palembang dengan janji upah 30 juta rupiah.
Sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk membeli ponsel dan memberikan kepada keluarganya.
Satuan Narkoba Polres Bintan, dalam penanganan ini, telah memusnahkan barang bukti tersebut pada Jumat (22/3) di depan kantor polisi. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.*(dwi)
Komentar