www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan satu keluarga di sebuah toko buah di Bincen, Tanjungpinang. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 18.24 WIB.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengungkapkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa (30/07/2024). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku, yaitu seorang laki-laki, seorang ibu, anak, dan cucu, yang semuanya merupakan satu keluarga.
Pelaku laki-laki berinisial I (40 tahun) bersama seorang wanita berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik toko. Sementara itu, cucunya menjalankan aksi pencurian dengan mengambil barang-barang dan membuka laci kasir. Setelah berhasil, mereka melarikan diri menggunakan mobil sewaan.
“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli. Saat berada di toko, mereka mengambil sebuah tas selempang hitam merek CPU, gelang kaki emas, satu unit HP Oppo Reno 4, tas selempang hitam merek Chibao, dan dompet kulit hitam. Mereka kemudian menggunakan mobil Toyota Calya merah untuk melarikan diri,” jelas AKP Agung Tri Perbowo, S.I.K., M.M.
Setelah pencurian, barang-barang tersebut dibagi oleh nenek mereka, K (60 tahun), seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Pelaku sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya ditangkap.
Keempat pelaku kini dihadapkan pada pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.*(devi)
Komentar