Karimun _ ranaipos.com : Pernyataan empat pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun yang siap menerima sanksi apabila ditemukan peredaran narkoba mendapat perhatian serius dari Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun.
Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai komitmen administratif di atas kertas. PKIH akan ikut menjalankan fungsi pengawasan sosial dan membuka ruang penyampaian informasi dari masyarakat.
“Jangan hanya berani membuat dan menandatangani pernyataan. Komitmen itu harus dibuktikan melalui pengawasan internal yang ketat. Jika masyarakat mengetahui ada aktivitas menjual atau mengedarkan narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan THM, sampaikan kepada kami. Informasinya akan diverifikasi dan kita kawal untuk diproses melalui Polres Karimun,” tegas Edwar.
Menurutnya, langkah PKIH bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kewenangan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka tetap berada pada Polres Karimun dan aparat berwenang sesuai hukum acara pidana.
PKIH akan berperan sebagai bagian dari masyarakat sipil dengan menghimpun informasi awal, melakukan kajian hukum, menjaga kerahasiaan pelapor, serta meneruskan informasi yang memenuhi indikator awal kepada aparat kepolisian.
“Saya sudah berkoordinasi dengan anggota-anggota PKIH. Kami akan ikut mengawasi secara proporsional. PKIH tidak melakukan razia dan tidak boleh menghakimi siapa pun. Namun, apabila terdapat informasi yang didukung data awal, saksi, rekaman atau petunjuk lain, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan. Kita serahkan kepada Polres Karimun untuk ditindaklanjuti secara profesional,” jelasnya.
Secara akademis, Edwar menerangkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari konsep social control dalam kebijakan penanggulangan kejahatan. Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menggunakan pendekatan penal melalui penangkapan dan pemidanaan, tetapi juga membutuhkan pendekatan nonpenal berupa pencegahan, pengawasan lingkungan usaha serta partisipasi aktif masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pasal 107 juga memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Karena itu, keberadaan Polres Karimun sangat penting sebagai institusi yang menerima, menguji dan menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan alat bukti. Pengawasan masyarakat dan penegakan hukum kepolisian harus berjalan dalam satu sistem, tetapi tetap dengan batas kewenangan yang jelas,” katanya.
Edwar juga mengingatkan bahwa ditemukannya transaksi narkoba di suatu THM tidak serta-merta membuat seluruh pengelola dapat dipidana.
Pertanggung jawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan, pengetahuan, keterlibatan, pembiaran atau keuntungan yang diterima oleh pihak tertentu. Sementara itu, terhadap pengelolaan tempat usaha, dapat dilakukan evaluasi administratif berdasarkan tingkat kelalaian dan pelanggaran perizinannya.
“Pendekatannya harus tegas, tetapi tetap berbasis bukti. Jangan sampai seseorang dihukum hanya karena asumsi. Namun, pengelola juga tidak boleh berlindung di balik alasan tidak mengetahui apabila secara faktual terdapat pembiaran, kelalaian pengawasan atau bahkan keterlibatan,” ujarnya.
PKIH mendorong pengelola THM membentuk mekanisme pencegahan yang terukur, termasuk pemeriksaan internal, pengawasan terhadap pekerja dan pengunjung, pemasangan kamera pengawas, penyimpanan rekaman secara layak, serta kewajiban segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Polres Karimun.
“THM merupakan kegiatan usaha yang sah sepanjang dijalankan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai tempat hiburan berubah menjadi ruang aman bagi transaksi narkoba. Kami mendukung Polres Karimun melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. Jika ada yang bermain, siapa pun orangnya, proses secara hukum,” pungkas Edwar.
Pernyataan PKIH tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan mengenai empat pengelola THM Karimun yang menyatakan siap menerima sanksi apabila ditemukan peredaran narkoba.*(Nal)





Komentar