Karimun _ ranaipos.com : Temuan dugaan cacat hukum dalam proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Pacific Granitama terus bergulir.
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Karimun saat ini sedang mempersiapkan pengaduan administratif kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Karimun, Dian Bangun Sari, mengatakan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat material dalam keterlibatan masyarakat, maka pemerintah perlu menilai sejauh mana cacat tersebut memengaruhi proses AMDAL dan keputusan lingkungan yang diterbitkan.
“GRIB akan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar meminta klarifikasi perusahaan,” ujar Dian.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, GRIB meminta pemerintah menggunakan kewenangan pengawasan dan penegakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, jika ditemukan cacat mendasar yang secara hukum memengaruhi keabsahan keputusan lingkungan maupun perizinan terkait, GRIB akan meminta pemerintah meninjau hingga kepada kemungkinan pencabutan sesuai kewenangan dan persyaratan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan besok izin langsung dicabut. Itu kewenangan pemerintah dan harus berdasarkan pemeriksaan. Tetapi jangan juga dianggap persoalan AMDAL tidak mempunyai konsekuensi. Kalau fondasi proses lingkungannya ternyata cacat secara material, maka keputusan yang lahir dari proses itu juga harus berani diuji,” tegas Dian.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah GRIB juga menginventarisasi keluhan masyarakat terkait dampak kegiatan peledakan atau blasting.
Sejumlah warga mengeluhkan rumahnya mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan getaran kegiatan pertambangan.
Dian menyebut, keluhan dampak kegiatan perusahaan telah disampaikan masyarakat, namun penanganannya dinilai belum memberikan penyelesaian yang memadai.
GRIB tidak serta-merta menyatakan seluruh keretakan pasti disebabkan blasting. Namun GRIB meminta dilakukan pemeriksaan teknis independen terhadap tingkat getaran peledakan, jarak titik blasting dengan permukiman, pola keretakan bangunan, data monitoring perusahaan, serta kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen ANDAL dan RKL-RPL.
“Bagi GRIB, persoalan blasting justru membuat dugaan ketidaksesuaian keterwakilan masyarakat dalam proses AMDAL menjadi semakin relevan. Mengapa masyarakat terdampak harus benar-benar dilibatkan? Jawabannya ada di lapangan. Sekarang ada masyarakat mengeluhkan rumah retak, getaran dan dampak kegiatan. Kalau sejak proses AMDAL suara masyarakat tidak direpresentasikan sebagaimana hasil konsultasi publik, maka wajar kalau seluruh proses itu kami minta diperiksa kembali,” jelas Dian.
GRIB memastikan laporan yang tengah disiapkan tidak hanya meminta pemerintah memeriksa satu daftar nama.
Pemeriksaan diminta dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari Konsultasi Publik/Musyawarah Desa, mekanisme penentuan perwakilan masyarakat, pihak yang mengikuti proses AMDAL, dokumen yang digunakan, kualitas ANDAL dan RKL-RPL, Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan kewajiban perusahaan hingga dampak aktual kegiatan pertambangan terhadap masyarakat.
Pada aspek pertambangan, GRIB juga akan meminta instansi berwenang memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan perizinannya.
Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, konsekuensinya menurut GRIB tidak boleh berhenti pada teguran apabila peraturan memberikan ruang bagi tindakan yang lebih tegas.
“Kami akan meminta pemerintah memeriksa semuanya secara terpadu. Jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya izin. Pertanyaannya juga: apakah proses yang mendasari izin dan persetujuan itu benar, apakah kewajibannya dilaksanakan, dan apakah kondisi lapangannya sesuai dengan dokumen,” pungkasnya.*(nal)





Komentar