No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 14 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

PERPAT Tanjungpinang Jaga Legalitas, Minta Semua Atribut Tanpa Izin Dicopot

Ranai Pos by Ranai Pos
11/11/2024 5:25 PM
in Tanjungpinang
0
PERPAT Tanjungpinang Jaga Legalitas, Minta Semua Atribut Tanpa Izin Dicopot
0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang (PERPAT Tanjungpinang) menyampaikan keberatan keras terhadap organisasi atau perkumpulan lain yang menggunakan nama dan akronim PERPAT Tanjungpinang tanpa izin resmi. Pengurus PERPAT Tanjungpinang periode 2024-2029 menegaskan bahwa penggunaan nama mereka oleh pihak lain dinilai merugikan dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ketua Umum PERPAT Tanjungpinang, Ardiansyah S.Sos, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima. “Kami merasa sangat dirugikan dengan penggunaan akronim PERPAT tersebut, terlepas dari kepentingan apapun yang dilakukan,” ujar Ardiansyah, Senin (11/11/2024).

Menurut Ardiansyah, PERPAT Tanjungpinang yang sah adalah organisasi dengan sekretariat di Tanjungpinang dan telah memiliki legalitas resmi berupa SK Kementerian Hukum dan HAM. “Banyak pihak yang belum memahami organisasi PERPAT yang sesungguhnya,” tambahnya, menegaskan bahwa PERPAT tidak memiliki struktur di tingkat provinsi dan hanya di kabupaten atau kota, termasuk Tanjungpinang.

PERPAT Tanjungpinang didirikan berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008052.AH.01.07.Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang, dengan akta notaris nomor 6 tertanggal 4 Mei 2021. SK tersebut diterbitkan pada 5 Juli 2021 di Jakarta dan organisasi ini juga terdaftar di Kesbangpol.

Baca Juga

Detik-Detik Panik di Ganet: Dapur Warung Tepi Masjid Miftahul Falah Hangus Terbakar

TMMD Satukan Langkah , Dandim 0315 Matangkan Rencana Bangun Jalan 285 Meter di Teluk Lobam

Ardiansyah meminta agar acara atau kegiatan yang menggunakan akronim PERPAT Tanjungpinang, namun tidak memiliki dasar hukum, segera dihentikan dan tidak diberikan izin oleh pihak keamanan, khususnya Kepolisian. “Penggunaan akronim PERPAT Tanjungpinang oleh penyelenggara tidak berdasar, karena organisasi mereka hanya tercatat sebagai Anak Tempatan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, PERPAT Tanjungpinang mendesak agar segala atribut organisasi lain yang mengatasnamakan PERPAT, selain dari PERPAT Tanjungpinang, segera dicabut dari tempat umum. Mereka juga siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tuntutan ini tidak dipenuhi.

“Mari bersama kita jaga marwah negeri ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadilah tuan di negeri sendiri,” tutup Ardiansyah, mengajak seluruh pihak untuk menjaga kehormatan dan legalitas dalam menjalankan kegiatan organisasi.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

BUMDes Tunas Permata Siap Tampung Hasil Tani Petani Siantan dengan Harga Setara Pasar

BUMDes Tunas Permata Siap Tampung Hasil Tani Petani Siantan dengan Harga Setara Pasar

6 jam lalu

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

DPRD Natuna Serap Aspirasi Masyarakat, Pansus B Matangkan Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya

Kejari Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Karimun

Kejari Karimun Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Bijak Bermedsos

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In