www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meluncurkan program inovatif bernama “Pelayanan 3 in 1,” yang mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini diselenggarakan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik bidan mandiri.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mempermudah orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
“Dengan begitu, setiap bayi baru lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang juga diperlukan untuk mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Melalui program 3 in 1 ini, diharapkan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan dapat lebih cepat dan efektif. Selain itu, program ini mempermudah pemantauan tumbuh kembang anak serta layanan kesehatan, seperti imunisasi dan pemberian vitamin.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Drs. Wan Samsi, menambahkan bahwa semua proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. “Cukup menyerahkan persyaratan seperti KK dan KTP, dalam waktu maksimal 1 jam warga sudah memperoleh dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Program 3 in 1 ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 November di RSUD Tanjungpinang atau fasilitas kesehatan lain yang telah siap.*(devi)
Komentar