No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

MA Tetapkan Hukuman 3 Bulan Penjara untuk Aloysius dan Herman

Ranai Pos by Ranai Pos
23/01/2025 7:50 PM
in Tanjungpinang
0
MA Tetapkan Hukuman 3 Bulan Penjara untuk Aloysius dan Herman
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas perkara pidana pengrusakan patok yang melibatkan Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo. Dalam Putusan MA Nomor 1574 K/Pid/2024, kedua terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, sebagaimana permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan pada Rabu, 22 Januari 2025. “Kami akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap eksekusi,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 21 Juli 2023, ketika kedua terdakwa melakukan pengrusakan 12 patok di Jalan W.R. Supratman Km. 8, Tanjungpinang. Patok milik Djodi Wirahadikusuma, dengan nilai kerugian mencapai Rp13.250.000, dicabut dan dibuang ke parit oleh Aloysius, sementara Herman merekam aksi tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis keduanya dengan hukuman satu bulan penjara yang dijalani sebagai tahanan kota. Namun, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian meningkatkan hukuman menjadi tiga bulan penjara.

Baca Juga

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini kedua terdakwa masih berstatus tahanan rumah. Jaksa berkomitmen untuk segera mengeksekusi putusan setelah proses administrasi dan kajian selesai dilakukan.

Ahli pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran dugaan adanya kesaksian palsu di bawah sumpah serta barang bukti patok yang sempat ditemukan di rumah salah satu terdakwa, tetapi tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Masyarakat kini menunggu kepastian eksekusi hukum terhadap kedua terdakwa, yang dinilai sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan di wilayah Tanjungpinang.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

2 jam lalu

Tempuh 30 Jam Lautan, Kejari Natuna Kawal Ketat 15 Tahanan Pidum ke Lapas Tanjungpinang dan Batam

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In