www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Hengki Heriawan, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman. Hengki menyesalkan tindakan tersebut yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Umar Kei dan mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas.
“Kita ini negara hukum, dan hukum harus dihormati sebagai panglima tertinggi. Namun, penganiayaan terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, adalah tindakan premanisme. Saya sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang tidak dapat menerima tindakan main hakim sendiri ini. Apapun alasannya, kekerasan tidak bisa dibenarkan,” tegas Hengki, Rabu (18/09/2024) malam.
Hengki menekankan bahwa Arif Rahman, selain menjabat sebagai Staf Khusus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsyad Rasyid periode 2021-2026, juga merupakan Sekjen MPN Pemuda Pancasila. Dugaan penganiayaan ini dianggap telah melukai perasaan seluruh anggota Pemuda Pancasila, baik di tingkat Kota Tanjungpinang maupun di seluruh Indonesia.
“Kami mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera menindak laporan yang telah dibuat oleh Arif Rahman dan menangkap Umar Kei, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan. Jangan sampai kami juga mengambil tindakan yang sama,” ujar Hengki.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Umar Kei tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai hati seluruh anggota Pemuda Pancasila. Hengki berharap polisi bertindak cepat dalam mengusut kasus ini dan menangkap pelaku, serta mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut.
“Polisi harus segera menindak pelaku, menangkap, menahan, dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Hengki juga menegaskan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila siap diberangkatkan ke Jakarta jika diperlukan dalam menyelesaikan kasus ini.*(devi)
Komentar