No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita Nusantara, Bahas Bijak Bermedia Sosial

Ranai Pos by Ranai Pos
06/02/2025 6:05 PM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita Nusantara, Bahas Bijak Bermedia Sosial
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Bertempat di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang, kegiatan ini mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial” dan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB, Kamis (6/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber. Ia didampingi oleh tim JMS yang terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere. Turut hadir Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M.,Gr., bersama para guru dan 70 siswa peserta penyuluhan.

Program JMS bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa SMA sebagai generasi penerus bangsa. Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan tentang pengertian media sosial menurut berbagai pakar, manfaat serta dampak negatifnya, hingga etika dalam bermedia sosial.

“Media sosial memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan komunikasi, menjadi sumber informasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, ada pula dampak negatifnya, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan berkurangnya privasi,” jelas Yusnar.

Baca Juga

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Ia juga memberikan tips bijak dalam bermedia sosial, di antaranya membatasi waktu penggunaan, memverifikasi informasi sebelum membagikan, tidak membagikan data pribadi, serta berinteraksi dengan orang yang tepat.

Lebih lanjut, Yusnar memaparkan dasar hukum terkait media sosial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat beserta sanksinya, antara lain:

Penyebaran Konten Asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1)

-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Judi Online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2)

-Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4)

-Pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)

-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Penyebaran Hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)

-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Ujaran Kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)

-Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Sesi penyuluhan diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para siswa. Beberapa peserta aktif bertanya mengenai kasus-kasus pelanggaran UU ITE yang sering terjadi di masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mencegah mereka terjerat masalah hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.

Pihak sekolah mengapresiasi penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah ini. Kepala Sekolah Maulana Malik Ibrahim menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan tenaga pendidik dalam memahami aspek hukum di era digital.

“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa-siswi SMA Pelita Nusantara semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejati Kepri ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum generasi muda serta mendukung revolusi mental karakter bangsa menuju era digital yang lebih positif dan beretika.(*)

Komentar

Berita Terkini

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

2 jam lalu

Tempuh 30 Jam Lautan, Kejari Natuna Kawal Ketat 15 Tahanan Pidum ke Lapas Tanjungpinang dan Batam

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In