No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 23 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Gelar OM JAK Menjawab, Wadah Interaktif Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Ranai Pos by Ranai Pos
20/03/2025 7:48 PM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Gelar OM JAK Menjawab, Wadah Interaktif Edukasi Hukum bagi Masyarakat
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK Menjawab) pada Kamis, 20 Maret 2025, di lapangan Kantor Kejati Kepri. Program ini bertujuan untuk menghadirkan jaksa secara langsung di tengah masyarakat guna menjawab berbagai persoalan hukum dengan pendekatan yang modern, humanis, serta tetap mengedepankan kearifan lokal.

 

OM JAK Menjawab merupakan langkah preventif yang berkelanjutan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program edukasi hukum kepada masyarakat. Kejati Kepri memilih tema “Hukum Zakat, Faraid, Ilmu Fiqih, dan Permasalahan Hukum Lainnya” dalam diskusi kali ini, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu H. M. Mukhsin, S.Ag., Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri, serta Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

 

Baca Juga

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Acara yang berlangsung dalam suasana santai dan terbuka ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pasar Murah Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Warga yang hadir tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber dan jaksa yang turut hadir.

 

Beragam isu hukum dikupas dalam diskusi ini, mulai dari hukum zakat dan faraid, persoalan perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, hingga sistem peradilan pidana anak. Dengan adanya dialog dua arah, masyarakat merasa lebih nyaman untuk menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi dan mendapatkan jawaban langsung dari para ahli.

 

Salah satu peserta, Pak Ahmad, mengungkapkan apresiasinya terhadap program ini. “Biasanya kalau ada masalah hukum, kita bingung harus bertanya ke siapa. Dengan adanya acara ini, kami bisa bertanya langsung ke jaksa dan ahli hukum. Penjelasannya juga mudah dipahami, jadi sangat membantu masyarakat seperti kami,” ujarnya.

 

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

 

“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, memberikan pemahaman hukum yang benar, serta membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tahu hak dan kewajibannya dalam sistem hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini juga merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik. Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dan pembimbing dalam pemahaman hukum yang lebih luas di masyarakat.

 

Selain memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, OM JAK Menjawab juga berfungsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Melalui edukasi hukum yang disampaikan secara langsung, masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari berbagai tindakan dan bagaimana cara menghindarinya.

 

Acara ini berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kejati Kepri berharap program seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kepulauan Riau. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Komentar

Berita Terkini

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Natuna saat menggelar Talkshow Strategis Pendidikan dan Keumatan dalam rangka Refleksi Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Refleksi Tahun Baru Islam 1448 H, ICMI Orda Natuna Bahas Arah Pengembangan Pendidikan dan Keumatan

24 menit lalu

Krisis Air Bersih, Damkarmat Anambas Bantu Suplai Air ke Warga Tarempa Barat dan Sri Tanjung

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In