No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi TPS-3R Rp278 Juta dari Terpidana Arif Monatar

Ranai Pos by Ranai Pos
28/05/2025 4:54 PM
in Tanjungpinang
0
Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi TPS-3R Rp278 Juta dari Terpidana Arif Monatar
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi, Rabu (28/05/2025). Kali ini, uang pengganti sebesar Rp278.113.250 diserahkan oleh terpidana Arif Monatar Panjaitan, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam proyek tahun anggaran 2019 tersebut, Arif Monatar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp278.113.250. Bila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH, melalui Kasi Intelijen Senopati SH MH, menyatakan bahwa eksekusi pembayaran tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp278.113.250 dan menyetorkannya ke kas negara sebagai pemulihan keuangan negara atas tindak pidana korupsi proyek TPS-3R di Kampung Bugis, Tanjungpinang,” jelas Senopati, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Selain Arif, dalam kasus yang sama juga terdapat terpidana lain, Samsuri, yang menjabat sebagai koordinator BKM Maju Bersama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278.113.250, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayarkan, berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH, mengungkapkan bahwa hingga kini total dana yang diterima dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) mencapai Rp3.585.593.000. Dana tersebut terdiri dari:

*Uang pengganti: Rp937.113.250,-

*Hasil barang rampasan: Rp4.950.000,-

*Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp942.063.250,-

Sebelumnya, pada Senin (26/05/2025), Kejari Tanjungpinang juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp252.484.912 dari terpidana Anna Triana dalam perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.

Upaya eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum secara profesional terhadap tindak pidana korupsi.(dwi)

 

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

3 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In