No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 8 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

Ranai Pos by Ranai Pos
08/10/2026 6:03 AM
in Berita, Natuna
0
Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RANAIPOS.COM, RANAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026). Penyerahan dilakukan melalui Jaksa Fasilitator sebagai bagian dari penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Langkah tersebut ditempuh setelah tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, “P” telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, tersangka melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Perkara “P” sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

TNI Tanam Sejuta Pohon di Natuna, Penghijauan Jangan Berhenti di Seremoni

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Tak Lagi Menunggu dalam Ketidakpastian

Sebelum penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejari Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian Jaksa Fasilitator, “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri (end user) dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas hasil penelitian tersebut, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.

Proses pemulihan kemudian ditetapkan melalui dua tahapan, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis ditujukan untuk menangani kondisi ketergantungan atau penggunaan narkotika yang dialami tersangka. Sedangkan rehabilitasi sosial menjadi tahap lanjutan untuk membantu pemulihan kemampuan sosial, pembinaan, sekaligus mempersiapkan tersangka kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

Setelah menyelesaikan rehabilitasi medis di Bintan, “P” kini menjalani tahapan rehabilitasi sosial di Natuna.

Melalui program tersebut, tersangka diharapkan mendapatkan pendampingan, pembinaan dan dukungan yang diperlukan selama proses pemulihan serta reintegrasi sosial. Tahapan ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika.

Kejari Natuna menegaskan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut tidak berhenti pada penyelesaian perkara secara administratif. Proses hukum juga diikuti dengan pelaksanaan nyata dari tahapan pemulihan yang telah ditetapkan.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penanganan yang berorientasi pada pemulihan, pembinaan dan reintegrasi sosial, dengan tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama.

Kejari Natuna juga menilai pendekatan tersebut penting untuk membedakan penanganan terhadap penyalah guna narkotika dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi ini sekaligus mencerminkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, humanis dan berkeadilan, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Kejari Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang dijalani “P”, mulai dari rehabilitasi medis hingga rehabilitasi sosial, memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan dan menjadi bekal bagi tersangka untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara baik di tengah masyarakat.

Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial dan instansi terkait dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Penanganan tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan, pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Kejari Natuna menyatakan akan terus mendukung penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*(rp).

Komentar

Berita Terkini

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

20 detik lalu

TNI Tanam Sejuta Pohon di Natuna, Penghijauan Jangan Berhenti di Seremoni

Sekda Ronny Optimistis Tanjung Uban Selatan Bawa Nama Bintan ke Pentas Nasional

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Tak Lagi Menunggu dalam Ketidakpastian

Empat Hari, Jadwal Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In