RANAIPOS.COM, TERNATE – Masyarakat kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian dalam proses pengukuran tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian jadwal pengukuran sejak awal proses pendaftaran tanah.
Kemudahan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Ratna menilai layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur, teratur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Menurut Ratna, proses pelayanan yang dijalaninya juga berlangsung relatif singkat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, pihak Kantah Kota Ternate kembali menginformasikan pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil sekaligus memberikan jadwal pengukuran yang dilaksanakan dua hari kemudian.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” katanya.
Kepastian tersebut dinilai membantu masyarakat mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan sertipikasi tanah. Ratna berharap sistem Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di berbagai Kantah di Indonesia.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.
Ia mengapresiasi penerapan sistem Pengukuran Terjadwal karena masyarakat dapat mengetahui dan memantau jadwal pengukuran bersama petugas secara lebih transparan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.
Kementerian ATR/BPN menerapkan Pengukuran Terjadwal sebagai salah satu upaya memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.
Dengan adanya kepastian jadwal, proses pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan teratur. Masyarakat pun memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat menyesuaikan aktivitas dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses tersebut.*(rp).





Komentar