www.ranaipos.com _ Natuna : Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan Rapat Pembentukan dan Rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Natuna Tahun 2024.
Rapat dihadiri dan di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH., MH, Asisten I Pemda Natuna, Kepala Bakesbangpol, Kadis Pariwisata, Ketua PWI Natuna, Perwakilan Kemenag, Pasintel Kodim 0318/Natuna, Perwakilan BIN, Perwakilan Bais, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan tokoh keagamaan itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (15/07/24) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring S.H., M.H menyampaikan pembentukan Tim Pakem bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara.
“Tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut, Kajari juga menjelaskan, Pakem merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Natuna.
“Kita juga akan menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Natuna,” paparnya lagi.
Untuk itu, Kajari mengajak para peserta rapat untuk bersinergi untuk melakukan pencegahan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari persoalan penyimpangan kepercayaan ini.
“Sesuai dengan harapan kita bahwa Pakem bisa sedini mungkin mengantisipasi apabila ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama yang dapat menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakat,” lugasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi S.H., M.H menyebutkan esensi dari Pakem adalah bukti nyata bagaimana pemerintah ingin melindungi segenap warga negara dalam menjalankan dan memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing.
“Hal ini agar agama dan kepercayaan yang kita anut terhindar dari anasir negatif yang kemudian bisa disebut sebagai penodaan agama maupun kepercayaan itu sendiri,” tutur Tulus.
Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna, Helmi Wahyuda mengemukakan Isu aliran kepercayaan yang berhubungan dengan keagamaan di Indonesia adalah isu yang begitu sensitif.
“Selama ini untuk Kabupaten Natuna terkait isu penyimpangan kepercayaan ini cukup aman dan kondusif, meski memang pernah ada isu penyimpangan pada 2008 lalu di satu daerah di Kabupaten Natuna,” jelasnya.
Untuk itu, Helmi Wahyuda mengatakan bahwa pembentukan Pakem memang sangat diperlukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti yang dimaksudkan.
“Tentu kami dari pemerintah daerah sangat mendukung dan akan ikut terlibat dalam tim Pakem ini, semoga kita bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin akan terjadi di Natuna,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SK Pembentukan tim Pakem Kabupaten Natuna tahun 2024 dari Kejari Natuna kepada Asisten I Pemda Natuna.*(riduan)
Komentar