www.ranaipos.com _ Natuna : Tersangka AB (22 tahun) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Natuna setelah menggondol 7 kotak infak di 4 masjid yang berbeda di kota Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 14 bulan Februari 2024.
“Kronologi kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib pelaku mendatangi masjid Maulana di Kelurahan Bandarsyah. Melihat kondisi sepi pelaku mengambil satu buah kotak infak,” terang Wakapolres saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Natuna, Senin (04/03/2024) sore.
Lanjut Wakapolres menerangkan, pada tanggal 12 Februari 2024 pelaku kembali menjalankan aksi yang serupa di beberapa masjid yang berbeda.
“Seluruh kotak infak yang telah dicuri dibawa ke sebuah rumah kosong yang terletak di Air Kolek untuk di buka dengan cara dicongkel,” paparnya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan, setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, ternyata pelaku sudah menjalankan aksinya di 4 masjid yakni di masjid Maulana Bandarsyah, Masjid At-Thariq Jemengan, Masjid An-Nur Batu Hitam dan Masjid Al-Istiqomah Pering.
“Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak lebih kurang 900 ribu rupiah. Uang tersebut digunakan untuk judi slot online,” tetang Wakapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu buah tas, satu unit Handphone, satu unit motor dan dua buah kotak amal yang telah dicongkel.
“Atas perbuatannya pelakunya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan,” ujarnya.*(rp)
Komentar