No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kecam Penggunaan Nama Tanpa Izin, PERPAT Tanjungpinang Minta Dukungan Kepolisian

Ranai Pos by Ranai Pos
09/11/2024 1:03 PM
in Tanjungpinang
0
Kecam Penggunaan Nama Tanpa Izin, PERPAT Tanjungpinang Minta Dukungan Kepolisian
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Persaudaraan Pemuda/Pemudi Tempatan (PERPAT) Kota Tanjungpinang menyampaikan kecaman tegas terhadap pelaksanaan acara yang mengatasnamakan “Perpat Tanjungpinang” tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Umum PERPAT Kota Tanjungpinang, Ardiansyah, S.Sos., menekankan bahwa nama “PERPAT Tanjungpinang” memiliki makna khusus dan terdaftar resmi, serta tidak bisa digunakan sembarangan oleh organisasi lain.

Berikut ini poin-poin keberatan yang disampaikan PERPAT Tanjungpinang:

Pembubaran Acara oleh Pihak Keamanan

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

PERPAT Tanjungpinang meminta agar acara pelantikan tersebut segera dibubarkan oleh pihak kepolisian. Menurut PERPAT, penyelenggara acara tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk menggunakan nama “PERPAT Tanjungpinang” di dalam acaranya.

Penggunaan Akronim Tidak Berdasar

PERPAT Tanjungpinang menekankan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki dasar pendaftaran yang sah di Kemenkumham RI dengan nama PERPAT Tanjungpinang. Mereka menyebut bahwa akronim ini hanya sah digunakan oleh organisasi yang sudah terdaftar resmi, yaitu PERPAT Tanjungpinang sendiri.

Potensi Konflik dan Perpecahan

PERPAT Tanjungpinang memperingatkan bahwa acara pelantikan yang tetap dilaksanakan berpotensi menimbulkan konflik atau kegaduhan di kalangan pemuda di Tanjungpinang, karena dapat memicu reaksi dari anggota dan pengurus PERPAT yang sah.

Permintaan Intervensi Kepolisian

Dengan tegas, PERPAT Tanjungpinang meminta pihak kepolisian untuk menghentikan acara tersebut dan menolak memberikan izin pelaksanaannya, guna mencegah potensi konflik yang bisa terjadi di lapangan.

Tembusan ke Pemerintah Pusat dan Kapolri

PERPAT Tanjungpinang menyatakan akan membuat laporan ke pemerintah pusat dan Kapolri agar acara serupa tidak terulang kembali di masa depan sebelum ada klarifikasi dan mediasi terkait penggunaan nama organisasi mereka.

Komitmen Menjaga Kehormatan Organisasi

PERPAT Tanjungpinang menegaskan akan menjaga martabat dan kehormatan mereka dari segala bentuk pelanggaran atau penggunaan nama yang tidak sah, dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Permintaan Klarifikasi dari Penyelenggara

PERPAT Tanjungpinang juga meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara acara yang menggunakan akronim berbeda namun diduga telah mengetahui keberadaan PERPAT Tanjungpinang sebagai organisasi resmi yang lebih dahulu berdiri di Kota Tanjungpinang.

Ardiansyah berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti dan menanggapi keberatan ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di Kota Tanjungpinang.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

23 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In