Natuna _ www ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Natuna tegas sikapi surat edaran Jaksa Agung RI tentang larangan judi online bagi pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Jaksa Agung dibuat merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, S.H., M.H pada pelaksanakan apel Jum’at (28/06/2024) sore di halaman kantor Kejaksaan Negeri Natuna.

“Di dalam Instruksi Jaksa Agung tersebut terdapat perintah untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online,” ungkap Kajari Natuna Surayadi Sembiring.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, Jaksa Agung dalam instruksinya menekankan zero tolerance alias tak ada toleransi terhadap judi online.
“Jaksa Agung dalam instruksinya menekankan zero tolerance alias tak ada toleransi terhadap judi online,” tegasnya.
Apel jum’at sore diikuti oleh seluruh Kasi, Kasubagbin, Pegawai, serta Staff PPNPN Kejaksaan Negeri Natuna.*(rapi)
Komentar