No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Istri Jebak Suami dengan Narkoba, Polisi Ungkap Rekayasa di Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
10/10/2024 12:36 PM
in Tanjungpinang
0
Istri Jebak Suami dengan Narkoba, Polisi Ungkap Rekayasa di Tanjungpinang
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com , Tanjungpinang – Seorang perempuan berinisial NO (22) ditangkap polisi setelah terbukti berusaha menjebak suaminya, S, dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka yang terletak di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 4 Oktober 2024 setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkoba. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa informasi tersebut adalah rekayasa. “Saat kita cek ke lokasi, benar ditemukan barang bukti narkoba, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan ini adalah skenario yang dibuat oleh istri korban,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

NO diketahui bersekongkol dengan selingkuhannya, AN (34), untuk menjebak suaminya agar ditangkap oleh pihak berwajib. Dari tangan NO, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, yang diakui diperolehnya dari AN.

Menurut Kapolresta, modus operandi NO adalah mencari alasan untuk diceraikan oleh suaminya dengan cara yang salah, yakni menjebaknya menggunakan barang bukti narkoba. “Karena ada kejanggalan dalam informasi yang diberikan, tim Satresnarkoba melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan bahwa ini adalah upaya untuk menjebak suaminya,” ungkap Budi Santosa.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah mengamankan 6 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, salah satunya adalah NO. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 135,37 gram.

Tersangka lainnya yang ditangkap pada awal September dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu RK, FN, dan IA, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana berat mulai dari hukuman mati hingga pidana penjara paling ringan 6 tahun.

“Untuk tersangka NO, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kapolresta.

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

1 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In