www.ranaipos.com _ Anambas : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Anambas, Senin (31/07/2023).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdian Syah menyampaikan, sebagai mana di maklumi bersama bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 telah di sampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, yang dimana penyampaian tersebut di sampaikan dalam rapat Paripurna satu bulan yang lalu 27 Juni 2023.
“Telah di tindak lanjut oleh Pimpinan DPRD dengan Paripurna pengumuman hasil rapat pimpinan DPRD dan Pimpinan franksi tentang pengambilan keputusan tindak lanjut penundaan paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan ini mengacu pada, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranperkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Berdasarkan hasil kegiatan konsultasi bersama-sama antara badan anggaran dan BPKPD Kabupaten Kepulauan Anambas ke Direktorat pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah Kementerian dalam negeri yang dalam hal ini langsing di hadiri oleh PLT Direktur pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah Kementerian dalam negeri,” jelasnya.
“Mengingat urgensinya rancangan peraturan daerah, maka kami badan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama perangkat Daerah yang terkait dengan segenap tenaga berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Raperda sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, sesuai dengan prosedur dalam penyusunan dilaksanakan permendagri tentang evaluasi keuangan daerah yang sudah di audit oleh BPK,” tambah Firdian Syah.
Terakhir Firdian Syah juga menyebutkan sebanyak lima fraksi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk di sahkan menjadi Perda dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Diantaranya PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional Indonesia menyetujui ranperda tersebut,” tutupnya.*(Heri)
Komentar