www.ranaipos.com – Anambas : Sejak dibangunnya Bandar Udara Letung di Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tepatnya di Desa Bukit Padi pada tahun 2014 silam saat ini mencuat persoalan.
Pasalnya lahan masyarakat yang sudah memiliki Hak Milik bersertifikat itu dengan luas lahan lebih kurang 8 Hektar yang berada persis di pinggir pagar Bandara Letung tidak lagi produktif saat ini lahan tersebut tergenang air seperti kolam ikan akibat pekerjaan penimbunan lahan untuk pembangunan Bandara Letung kala itu.
Terkait persoalan tersebut pemilik lahan meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas maupun Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melakukan Ganti Rugi atas lahan tersebut.
“Awalnya lahan kita ini tidak tergenang air seperti ini seperti kolam ikan, saat ini lahan tidak bisa di manfaatkan lagi, jika dilihat genangan air di lahan ini mencapai pinggang orang dewasa bahkan lebih,” Ucap Marizon saat berada di lokasi lahannya, Rabu (18/7/2024).
Selain itu Marizon menjelaskan bahwa hak atas tanah miliknya itu sudah bersertifikat dan statusnya itu Hak milik dengan Nomor Hak 640 Dan Nomor NIB. 00040 status lahan pekarangan yang diterbitkan 30 November 2000 silam.
“Ini lahan milik orang tua saya sebagaimana tertulis didalam sertifikat yang kita pegang saat ini dengan Nomor Hak Milik 640 dengan luar 7500 M2 atas nama A. Azhari orang tua saya,” sebutnya.
Selain itu kata dia dengan lahan tidak produktif tergenang air atas pembangunan penimbunan pembangunan Bandara itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Anambas maupun Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk bisa ganti rugi lahan tersebut.
“Kalau sepeti ini lahan kita, apa yang kita bisa buat lagi, kita sebagai pemilik lahan menuntun kepada Pemda Anambas atau Pihak Kementerian Perhubungan RI melakukan Ganti Rugi atas lahan kami ini, karana sebelumnya lahan kita ini kering tanpa tergenang air seperti ini”, ujarnya.
Sementara itu Marizon mengetahui lahannya ini tergenang air disaat Tukianto warga bukit padi menunjukkan lahan orang tuanya itu.
Saat mempertanyakan kepada bapak Tukianto dilokasi dirinya mengaku mengetahui lahan milik A.Azhari tersebut.
“Saya dari awal ikut pengukuran lahan transmigrasi ini pada waktu itu bersama pak Hurman orang pertanahan sebagai petugas ukur tanah waktu itu saat ini beliau dikabarkan sudah meninggal dunia dan beliau sempat menjadi kepala BPN Anambas,” jelas Tukianto.
Tukianto juga menceritakan, lahan pekarangan dilokasi tersebut dengan panjang lebih kurang 400 Meter dari Tugu batas pinggir jalan yang ditunjukkan hingga masuk dalam kawan pagar Bandara.
“Dilokasi ini kurang lebih 8 kaplingan lahan pekarangan dengan ukuran 75×100 Meter dan tidak semua lahan disini diganti rugi waktu itu,” jelasnya.
Selain itu kata dia, dirinya juga diajak sebagai menunjuk lahan saat Pemda Anambas melakukan Ganti Rugi untuk pembangunan Bandara Letung kala itu.
“Waktu pembebasan lahan waktu itu saya juga di ajak untuk menunjuk lahan yang akan di ganti rugi,” katanya.
Atas lahan milik A.Azhari yang tergenang air tersebut anaknya Marizon menuntut lahannya agar bisa diganti Rugi dikarenakan tidak produktif akibat penimbunan pembangunan Bandara Letung.*(Heri)
Komentar