JAKARTA _ ranaipos.com : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan. Salah satu langkah yang akan segera diterapkan adalah uji coba percepatan layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja.
Program percontohan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan awal.
Menteri ATR/Kepala BPN,Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
“Mulai tanggal 17 Agustus nanti kita melaksanakanpilot projectdi 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, seluruh proses dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, target 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan pelayanan yang melibatkan berbagai pihak. Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Selanjutnya, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan waktu dua hari kerja, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditetapkan maksimal lima hari kerja.
Ia menjelaskan, pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelayanan.
“Kalau ada proses yang melewati target waktu, kita bisa langsung mengetahui penyebabnya, apakah karena keterbatasan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, langkah penyelesaiannya dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa penerapan standar waktu pelayanan ini bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui sistem pemantauan pada setiap tahapan, hambatan pelayanan dapat diketahui lebih dini sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Uji coba layanan Peralihan Hak tersebut akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pelaksanaannya. Apabila dinilai berhasil, layanan percepatan penyelesaian peralihan hak tersebut akan diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.*(rapi)





Komentar