www.ranaipos.com – Batam : Dalam upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar, Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya judi online dan narkotika melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di SMA Negeri 5 Batam.
Acara ini diikuti oleh para siswa, guru, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (26/07/2024).
Kasi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya judi online, yang digambarkan sebagai kegiatan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan kecanduan dan masalah ekonomi.
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan. Pelajar diingatkan bahwa perjudian online diatur secara ketat dalam undang-undang, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., menjelaskan dampak merusak dari penyalahgunaan narkotika pada kesehatan dan kehidupan sosial. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan hukuman berat bagi pelanggar, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Para siswa diberi pemahaman mendalam tentang jenis-jenis narkotika serta konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan terkait tindak pidana perjudian dan narkotika. Siswa yang aktif berpartisipasi diberikan apresiasi dalam bentuk hadiah. Program JMS ini disambut baik oleh peserta, yang merasakan manfaat besar dari pengetahuan hukum yang disampaikan.
Di akhir acara, dua siswa dari SMA Negeri 5 Batam diberi peran sebagai Duta Media Sosial. Mereka diharapkan menjadi teladan bagi teman-temannya dalam menggunakan media sosial secara bijak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 5, Jamal Dinata, S.Pd., M.M., dan para guru, yang mendukung penuh inisiatif edukasi hukum ini.
Dengan berlangsungnya program ini, diharapkan para pelajar dapat menghindari kegiatan yang melanggar hukum dan lebih bijak dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era digital.*(devi)
Komentar