www.ranaipos.com _ Natuna : Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikam Surat Edaran tentang Tata Tertib Penggunaan Asrama bagi Mahasiswa Natuna se-Indonesia.
Surat Edaran ini berlaku untuk bangunan asrama milik Pemerintah Kabupaten Natuna maupun asrama yang disewakan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun Tata Tertib Penggunaan Asrama Mahasiswa Natuna memiliki beberapa ketentuan dan syarat-syarat yang harus di ikuti oleh penghuni asmara, serta terdapat sanksi tata tertib yang telah di buat apabila terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh penghuni asrama tersebut.
“Ya kita mengeluarkan surat edaran ini agar penggunaan asrama untuk mahasiswa Natuna dapat digunakan dengan sebaik mungkin,” ujar Kadisdik Natuna, Hendra Kusuma kepada media ini, Selasa (10/09).
Hendra Kusuma berharap dengan adanya surat edaran ini para mahasiswa dapat menjaga dan membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan asrama. *(Rid).
Komentar