No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 8 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Mengapa MK Menolak Tuntutan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka?

Oleh: Dr. H. Amirudin, MPA

Ranai Pos by Ranai Pos
07/10/2026 9:57 AM
in Berita, Opini
0
Mengapa MK Menolak Tuntutan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka?
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada ironi yang sulit diabaikan dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan sebagai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tetapi pada saat yang sama, Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di sinilah publik bertanya: kalau bukti tentang syarat pendidikan itu tidak ditemukan, mengapa Gibran tidak didiskualifikasi? Mengapa tuntutan pemberhentian atau pemakzulan tidak dikabulkan?

Jawabannya terletak bukan semata-mata pada soal ijazah, melainkan pada jenis perkara, kedudukan hukum para pemohon, waktu pengajuan perkara, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Baca Juga

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

TNI Tanam Sejuta Pohon di Natuna, Penghijauan Jangan Berhenti di Seremoni

Dengan kata lain, putusan MK ini bukan sekadar soal Gibran. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: di mana batas antara sengketa pemilu dan mekanisme pemakzulan pejabat negara yang sudah dilantik?

Bukan berarti MK menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan

Ini bagian pertama yang harus dibaca secara hati-hati.

MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Pernyataan tersebut tentu berbeda dengan mengatakan:

«“MK membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah.”»

Itu bukan yang dikatakan MK.

Begitu pula berbeda dengan mengatakan:

«“MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.”»

Itu juga bukan amar putusan MK.

Yang dikatakan MK lebih sempit tetapi sekaligus menarik: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Namun, dari temuan itu tidak serta-merta lahir kewenangan MK untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden yang sedang dijalankan Gibran.

Di sinilah persoalan hukum mulai menjadi rumit.

Persoalannya: perkara yang diajukan bukan mekanisme pemakzulan

Publik sering menggunakan istilah “pemakzulan” untuk semua upaya memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Secara konstitusional, persoalannya tidak sesederhana itu.

UUD 1945 memiliki mekanisme khusus. Pasal 7A menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sedangkan Pasal 7B mengatur prosedurnya.

DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat.

Kemudian DPR mengajukan permintaan kepada MK agar MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti secara konstitusional, proses dilanjutkan ke MPR.

MPR-lah yang kemudian mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jadi, secara sederhana:

DPR → MK → MPR.

Bukan:

Masyarakat → MK → Wakil Presiden diberhentikan.

Inilah salah satu kunci untuk memahami mengapa permohonan yang diajukan kepada MK tidak menghasilkan pemakzulan Gibran.

MK tidak bisa mengubah sengketa PHPU menjadi perkara pemakzulan

Permohonan yang diperiksa MK adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon meminta berbagai hal, antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, dan memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru.

Tetapi problemnya adalah: Gibran sudah bukan calon Wakil Presiden.

Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan itu, statusnya sebagai peserta atau calon dalam Pemilu 2024 telah berakhir. MK menjelaskan bahwa tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah selesai. Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.

Di sinilah hukum mengenal prinsip penting:

forum menentukan kewenangan.

Sebuah persoalan hukum yang benar sekalipun dapat menghasilkan putusan tidak diterima apabila diajukan melalui mekanisme yang tidak tepat.

Lalu siapa yang berwenang menilai syarat seorang Wakil Presiden setelah ia dilantik?

Inilah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar “menang atau kalah”.

MK sendiri memberikan petunjuk.

Menurut Mahkamah, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon Presiden/Wakil Presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai persyaratan pencalonan.

Tetapi setelah seseorang terpilih dan dilantik, persoalannya mengalami perubahan karakter.

Ia tidak lagi sekadar menjadi “calon”.

Ia telah menjadi pejabat konstitusional.

Karena itu, apabila setelah pelantikan muncul fakta serius yang dipandang dapat memengaruhi keberlanjutan jabatannya, mekanisme konstitusional yang tersedia adalah mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dalam persidangan perkara ini, bahkan terdapat pandangan bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut bergeser dari persoalan kelayakan calon menuju persoalan jabatan konstitusional.

Artinya, pintunya bukan lagi semata-mata pintu sengketa pemilu.

Pintunya adalah pemberhentian pejabat konstitusional.

Mengapa MK tidak langsung memakzulkan?

Karena MK memang bukan lembaga yang secara konstitusional menjatuhkan pemberhentian akhir.

Pasal 7A menempatkan MPR sebagai lembaga yang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR.

MK berada di tengah sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus apakah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakmemenuhan syarat tersebut terbukti secara konstitusional.

Ini adalah desain checks and balances.

MK tidak boleh mengambil alih fungsi DPR.

MK juga tidak boleh mengambil alih fungsi MPR.

Dan DPR tidak dapat begitu saja menggantikan fungsi MK.

Begitu pula MPR tidak dapat memberhentikan Wakil Presiden tanpa melalui prosedur konstitusional yang telah ditentukan.

Konstitusi justru sengaja membuat proses itu berlapis.

Tujuannya jelas: agar jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena tekanan politik sesaat.

Mengapa konstitusi membuat prosesnya begitu berat?

Karena Indonesia menganut sistem presidensial.

Dalam sistem presidensial, Presiden dan Wakil Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat dan memiliki masa jabatan tertentu.

Karena itu, mereka tidak boleh dapat dijatuhkan seperti kabinet dalam sistem parlementer.

Kajian dalam Jurnal Konstitusi menjelaskan bahwa setelah perubahan UUD 1945, pemberhentian Presiden/Wakil Presiden tidak lagi sepenuhnya menjadi mekanisme politik. Ia ditempatkan dalam mekanisme hukum-konstitusional melalui Pasal 7A dan 7B.

Masa jabatan yang tetap atau fixed term of office merupakan salah satu karakter sistem presidensial.

Karena itu, pemakzulan bukan instrumen untuk menyelesaikan ketidakpuasan politik.

Pemakzulan adalah jalan luar biasa untuk pelanggaran luar biasa.

Tetapi ada persoalan yang tidak boleh diabaikan

Justru di sinilah putusan MK menyisakan pertanyaan publik.

Jika benar dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan tidak dapat ditemukan, maka pertanyaan hukumnya belum tentu selesai hanya karena perkara PHPU dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebab MK sendiri telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tersebut.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah fakta tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara otomatis.

Tetapi secara konstitusional, pertanyaan itu memiliki pintu hukum.

Pintu tersebut adalah mekanisme DPR–MK–MPR.

Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak seharusnya dibaca sebagai “MK telah membersihkan seluruh persoalan Gibran”

Putusan itu lebih tepat dibaca sebagai:

MK menutup pintu PHPU untuk persoalan tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya mekanisme konstitusional lain apabila kelak terdapat dasar hukum yang sah untuk menilai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

Jangan pula menjadikan putusan ini sebagai kemenangan politik

Ada bahaya lain.

Putusan hukum sering dibaca dengan kacamata politik.

Jika MK menerima permohonan, kelompok tertentu menyebutnya kemenangan demokrasi.

Jika MK menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, kelompok yang lain menyebutnya kemenangan kekuasaan.

Padahal hukum tidak bekerja berdasarkan logika menang-kalah seperti pertandingan politik.

Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan karakter perkara.

Karena itu, istilah “MK menolak pemakzulan Gibran” sebenarnya perlu diluruskan.

MK tidak sedang mengadili usul pemakzulan DPR berdasarkan Pasal 7B UUD 1945.

Yang diperiksa adalah permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Pelajaran konstitusional dari perkara Gibran

Perkara ini memberikan setidaknya empat pelajaran.

Pertama, substansi hukum dan forum hukum adalah dua hal yang berbeda.

Kedua, status calon dan status pejabat konstitusional mempunyai konsekuensi hukum berbeda.

Ketiga, MK tidak dapat mengambil alih kewenangan DPR dan MPR dalam proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Keempat, persoalan administrasi pencalonan tidak boleh dicampuradukkan begitu saja dengan mekanisme pemakzulan.

Konstitusi telah menyediakan jalurnya masing-masing.

Yang diperlukan adalah keberanian untuk menggunakan jalur yang benar.

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang berkuasa

Pada akhirnya, perkara Gibran memperlihatkan sesuatu yang lebih besar daripada persoalan seorang Wakil Presiden.

Demokrasi bukan hanya soal memenangkan pemilu.

Demokrasi juga bukan hanya soal memenangkan perkara di pengadilan.

Demokrasi adalah kemampuan sebuah negara untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu tunduk pada hukum.

Jika ada dugaan bahwa seorang pejabat negara tidak memenuhi syarat konstitusional, negara harus menyediakan jalan untuk mengujinya.

Tetapi jika jalan tersebut sudah ditentukan oleh konstitusi, maka jalan itu pula yang harus ditempuh.

Tidak boleh hukum dipaksa mengikuti keinginan politik.

Sebaliknya, politik juga tidak boleh menutup pintu hukum.

Karena itu, putusan MK tentang Gibran seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Mengapa Gibran tidak diberhentikan?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Jika memang ada persoalan konstitusional setelah seseorang dilantik, siapakah yang berwenang mengujinya dan melalui prosedur apa?”

Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberikan jawabannya.

DPR memulai proses. MK menguji secara konstitusional. MPR mengambil keputusan akhir.

Itulah sebabnya tuntutan yang diajukan melalui perkara PHPU tidak serta-merta dapat berubah menjadi pemakzulan.

Dan justru di situlah pesan terbesar putusan ini:

Dalam negara hukum, bukan hanya kebenaran yang penting. Cara untuk menemukan dan menegakkan kebenaran juga harus benar.

Sebab kalau prosedur konstitusi dapat dilewati demi sebuah tujuan politik, siapa pun yang hari ini merasa diuntungkan oleh jalan pintas itu, pada suatu hari mungkin akan menjadi korban dari jalan pintas yang sama.***

Komentar

Berita Terkini

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

Kejari Natuna Serahkan Tersangka Narkotika untuk Rehabilitasi Sosial

13 menit lalu

TNI Tanam Sejuta Pohon di Natuna, Penghijauan Jangan Berhenti di Seremoni

Sekda Ronny Optimistis Tanjung Uban Selatan Bawa Nama Bintan ke Pentas Nasional

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Tak Lagi Menunggu dalam Ketidakpastian

Empat Hari, Jadwal Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In