No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 6 November 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Aloysius Dhango, Herman Terancam DPO

Ranai Pos by Ranai Pos
04/02/2025 1:40 PM
in Tanjungpinang
0
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Aloysius Dhango, Herman Terancam DPO
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Aloysius Dhango alias Alo resmi menjalani hukuman tiga bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam perkara pengrusakan patok. Dalam Putusan MA Nomor 1574 K/Pid/2024, Aloysius dan Herman Yosep Ola Atawolo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap kedua terdakwa telah dilakukan sesuai prosedur, Senin (3/2/25) setelah kejaksaan menerima salinan putusan pada 22 Januari 2025.

“Kami akan menjalankan putusan tersebut sesuai SOP,” ujarnya.

Aloysius Dhango langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin sore (3/2/25) untuk menjalani sisa hukumannya selama dua bulan. Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, membenarkan pemindahan tersebut. “Benar, kami semalam menerima tahanan bernama Aloysius,” ungkapnya.

Baca Juga

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Gandeng Kejati Kepri, Kejari Karimun dan Kejari Lingga

Hari Jadi ke-25 Kota Otonom, Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Kota Tanjungpinang

Sementara itu, terdakwa Herman Yosep Ola Atawolo belum memenuhi panggilan kejaksaan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan, dan jika Herman terus menghindar, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). “Karena yang bersangkutan belum hadir, maka ada tahapan-tahapan yang harus kami laksanakan,” terang Matahan Napitupulu.

Kasus ini bermula pada 21 Juli 2023, ketika Aloysius dan Herman melakukan pengrusakan 12 patok milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan W.R. Supratman Km. 8, Tanjungpinang. Aloysius mencabut dan membuang patok ke parit, sementara Herman merekam aksi tersebut. Kerugian akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp13.250.000.

Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpinang awalnya menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Namun, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memperberat hukuman menjadi tiga bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh MA melalui kasasi.

Aloysius dan Herman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas kejaksaan dalam mengeksekusi Herman Yosep Ola Atawolo guna menegakkan keadilan di Tanjungpinang.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Polri dan Imigrasi Perketat Pintu Masuk RI, Buronan Internasional 196 Negara Diburu Lewat I-GHAS 24/7

Polri dan Imigrasi Perketat Pintu Masuk RI, Buronan Internasional 196 Negara Diburu Lewat I-GHAS 24/7

1 jam lalu

Lantik 16 PNS, Bupati Natuna Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Ketika AI Memberi Saran, Siapa yang Berhak Mengambil Keputusan?

Perkuat Pembinaan Karier, Danlanud RSA Pimpin Rakor UKP dan TOA/TOD

Natuna Bakal Miliki Kolam Renang Standar Pertandingan, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In