www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Aloysius Dhango alias Alo resmi menjalani hukuman tiga bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam perkara pengrusakan patok. Dalam Putusan MA Nomor 1574 K/Pid/2024, Aloysius dan Herman Yosep Ola Atawolo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap kedua terdakwa telah dilakukan sesuai prosedur, Senin (3/2/25) setelah kejaksaan menerima salinan putusan pada 22 Januari 2025.
“Kami akan menjalankan putusan tersebut sesuai SOP,” ujarnya.
Aloysius Dhango langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin sore (3/2/25) untuk menjalani sisa hukumannya selama dua bulan. Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, membenarkan pemindahan tersebut. “Benar, kami semalam menerima tahanan bernama Aloysius,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Herman Yosep Ola Atawolo belum memenuhi panggilan kejaksaan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan, dan jika Herman terus menghindar, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). “Karena yang bersangkutan belum hadir, maka ada tahapan-tahapan yang harus kami laksanakan,” terang Matahan Napitupulu.
Kasus ini bermula pada 21 Juli 2023, ketika Aloysius dan Herman melakukan pengrusakan 12 patok milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan W.R. Supratman Km. 8, Tanjungpinang. Aloysius mencabut dan membuang patok ke parit, sementara Herman merekam aksi tersebut. Kerugian akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp13.250.000.
Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpinang awalnya menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota. Namun, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memperberat hukuman menjadi tiga bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh MA melalui kasasi.
Aloysius dan Herman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas kejaksaan dalam mengeksekusi Herman Yosep Ola Atawolo guna menegakkan keadilan di Tanjungpinang.*(dv)
Komentar