KARIMUN _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun, Senin(13/07/2026).
Kajari Karimun diwakili oleh Kasubsi Penuntutan, Danial Gomes, S.H. dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud sinergitas antar Aparat Penegak Hukum dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karimun.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami hadir untuk memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan Kabupaten Karimun yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Danial Gomes di sela kegiatan.
Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Karimun.*(Nal)





Komentar