No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Rp13 Juta

Ranai Pos by Ranai Pos
22/01/2025 11:00 AM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Rp13 Juta
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com , Tanjungpinang : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., bersama tim Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh Andreas Marbun. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Rabu (22/01/2024).

Andreas Marbun, tersangka dalam kasus pencurian melanggar Pasal 362 KUHP, diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di Kawasan Industri Wiraraja, Batam. Pada Agustus 2024, ia menemukan kunci kontak dan mencoba menggunakannya untuk mengambil sepeda motor milik korban, Mikhael Siboro, tanpa izin. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp13 juta.

Penghentian penuntutan atas kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Pertimbangan utama meliputi:

  1. Perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
  4. Janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
  6. Respons positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara damai.

Korban telah memaafkan tersangka, dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Hal ini memungkinkan pengembalian keadaan seperti semula serta mencegah kerugian sosial yang lebih besar.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Kejati Kepri menekankan bahwa keadilan restoratif adalah langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia. Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan keadaan dan keseimbangan hak korban serta pelaku, bukan pada balas dendam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk memberi toleransi terhadap pengulangan tindak pidana.

Restorative Justice diharapkan menjadi solusi yang menjaga keharmonisan sosial sekaligus memastikan bahwa masyarakat, khususnya kalangan bawah, tidak dirugikan oleh ketidakadilan hukum.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

14 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In