No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Rp13 Juta

Ranai Pos by Ranai Pos
22/01/2025 11:00 AM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Rp13 Juta
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com , Tanjungpinang : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., bersama tim Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh Andreas Marbun. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Rabu (22/01/2024).

Andreas Marbun, tersangka dalam kasus pencurian melanggar Pasal 362 KUHP, diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di Kawasan Industri Wiraraja, Batam. Pada Agustus 2024, ia menemukan kunci kontak dan mencoba menggunakannya untuk mengambil sepeda motor milik korban, Mikhael Siboro, tanpa izin. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp13 juta.

Penghentian penuntutan atas kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Pertimbangan utama meliputi:

  1. Perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
  4. Janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
  6. Respons positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara damai.

Korban telah memaafkan tersangka, dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Hal ini memungkinkan pengembalian keadaan seperti semula serta mencegah kerugian sosial yang lebih besar.

Baca Juga

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Kejati Kepri menekankan bahwa keadilan restoratif adalah langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia. Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan keadaan dan keseimbangan hak korban serta pelaku, bukan pada balas dendam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk memberi toleransi terhadap pengulangan tindak pidana.

Restorative Justice diharapkan menjadi solusi yang menjaga keharmonisan sosial sekaligus memastikan bahwa masyarakat, khususnya kalangan bawah, tidak dirugikan oleh ketidakadilan hukum.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

Rotasi Jabatan, Kajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV: Tekankan Integritas dan Inovasi Kerja

14 menit lalu

Tempuh 30 Jam Lautan, Kejari Natuna Kawal Ketat 15 Tahanan Pidum ke Lapas Tanjungpinang dan Batam

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In