No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Uang Tunai Rp. 663,95 Juta dari Kasus Korupsi

Ranai Pos by Ranai Pos
15/01/2025 8:36 PM
in Tanjungpinang
0
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Uang Tunai Rp. 663,95 Juta dari Kasus Korupsi
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hari ini melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 663.950.000, Rabu (15/1/2025).

Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini terdiri dari dua bagian kasus besar yang berbeda.

Sebesar Rp. 650.000.000 dieksekusi sebagai uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015. Proyek ini dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan AS.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 01 / L.10.10 / Fuh.1 / 01 / 2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Sebanyak Rp. 13.950.000 dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, Rp. 9.000.000 merupakan uang pengganti dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, sementara Rp. 4.950.000 disita sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 1401 / L.10.10 / Fuh.1 / 10 / 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memperkuat penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Atik Rusmiaty dalam keterangannya.

Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama dalam memastikan bahwa hasil korupsi dikembalikan kepada negara.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

16 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In