www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hari ini melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 663.950.000, Rabu (15/1/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini terdiri dari dua bagian kasus besar yang berbeda.
Sebesar Rp. 650.000.000 dieksekusi sebagai uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015. Proyek ini dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan AS.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 01 / L.10.10 / Fuh.1 / 01 / 2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Sebanyak Rp. 13.950.000 dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, Rp. 9.000.000 merupakan uang pengganti dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, sementara Rp. 4.950.000 disita sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 1401 / L.10.10 / Fuh.1 / 10 / 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memperkuat penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Atik Rusmiaty dalam keterangannya.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama dalam memastikan bahwa hasil korupsi dikembalikan kepada negara.*(dv)
Komentar