No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 27 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

6 WNA Terlibat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
13/08/2024 5:21 PM
in Tanjungpinang
0
6 WNA Terlibat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tertanggal 10 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Keenam tersangka tersebut adalah NVM (47)LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), DHD (30). Tersangka NVM diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dari undang-undang yang sama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjungpinang menjelaskan kronologi peristiwa ini dimulai pada 13 Juni 2024, ketika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di daerah Kijang, Bintan. Setelah penyelidikan, ditemukan enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa jenis Visa C13 dan Bebas Visa Kunjungan. Kegiatan mereka di Indonesia termasuk membuat peralatan memancing sotong dan ikan, serta membantu perbaikan kapal, yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang mereka gunakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kepri saat Konferensi Pers di Aula Ismail Saleh, Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/08/2024).

Baca Juga

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Safari Ramadhan, Berbagi Sembako untuk Warga

Berantas Narkoba, Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu

Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk tahapan hukum selanjutnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Safari Ramadhan, Berbagi Sembako untuk Warga 

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Safari Ramadhan, Berbagi Sembako untuk Warga

5 jam lalu

Wujud Pelayanan Ramadhan, Polsek Pulau Laut Laksanakan Pengamanan Tarawih

Pemkab Anambas Gelar Musrenbang RKPD 2027, Fokus Ekonomi Maritim dan SDM

Bupati Anambas Terima 2.000 Paket Sembako untuk Warga Anambas, Bantuan dari Medco E&P Natuna Ltd.

Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In