No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 13 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

6 WNA Terlibat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
13/08/2024 5:21 PM
in Tanjungpinang
0
6 WNA Terlibat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
0
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tertanggal 10 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Keenam tersangka tersebut adalah NVM (47)LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), DHD (30). Tersangka NVM diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dari undang-undang yang sama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjungpinang menjelaskan kronologi peristiwa ini dimulai pada 13 Juni 2024, ketika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di daerah Kijang, Bintan. Setelah penyelidikan, ditemukan enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa jenis Visa C13 dan Bebas Visa Kunjungan. Kegiatan mereka di Indonesia termasuk membuat peralatan memancing sotong dan ikan, serta membantu perbaikan kapal, yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang mereka gunakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kepri saat Konferensi Pers di Aula Ismail Saleh, Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/08/2024).

Baca Juga

Detik-Detik Panik di Ganet: Dapur Warung Tepi Masjid Miftahul Falah Hangus Terbakar

TMMD Satukan Langkah , Dandim 0315 Matangkan Rencana Bangun Jalan 285 Meter di Teluk Lobam

Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk tahapan hukum selanjutnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

19 jam lalu

Patroli Malam Polres Natuna Sasar Titik Rawan, Perkuat Kamtibmas dan Kenalkan Layanan 110

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In