No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 21 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

6 WNA Terlibat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
13/08/2024 5:21 PM
in Tanjungpinang
0
6 WNA Terlibat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tertanggal 10 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Keenam tersangka tersebut adalah NVM (47)LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), DHD (30). Tersangka NVM diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dari undang-undang yang sama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjungpinang menjelaskan kronologi peristiwa ini dimulai pada 13 Juni 2024, ketika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di daerah Kijang, Bintan. Setelah penyelidikan, ditemukan enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa jenis Visa C13 dan Bebas Visa Kunjungan. Kegiatan mereka di Indonesia termasuk membuat peralatan memancing sotong dan ikan, serta membantu perbaikan kapal, yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang mereka gunakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kepri saat Konferensi Pers di Aula Ismail Saleh, Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/08/2024).

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk tahapan hukum selanjutnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

2 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In