www.ranaipos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tertanggal 10 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Keenam tersangka tersebut adalah NVM (47)LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), DHD (30). Tersangka NVM diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) dari undang-undang yang sama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjungpinang menjelaskan kronologi peristiwa ini dimulai pada 13 Juni 2024, ketika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di daerah Kijang, Bintan. Setelah penyelidikan, ditemukan enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa jenis Visa C13 dan Bebas Visa Kunjungan. Kegiatan mereka di Indonesia termasuk membuat peralatan memancing sotong dan ikan, serta membantu perbaikan kapal, yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang mereka gunakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kepri saat Konferensi Pers di Aula Ismail Saleh, Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/08/2024).
Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk tahapan hukum selanjutnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas.*(devi)
Komentar