No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ranai Pos by Ranai Pos
30/07/2024 8:56 PM
in Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
0
SHARES
483
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial S, adalah pria kelahiran Dabo Singkep pada 5 Maret 1967 yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang korban berusia 16 tahun sejak tahun 2022, saat korban masih berstatus siswa SMP.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. S.I.K., M.M saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M menjelaskan “Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, di pos satpam SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan Hotel Citra Kota Tanjungpinang. Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman akan menghabisinya jika melawan,” jelasnya.

Kronologi kejadian bermula pada tahun 2022, ketika pelaku mengajak korban untuk membeli makanan, namun justru membawa korban ke Hotel Citra. Sesampainya di hotel, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan persetubuhan.

Baca Juga

Lis Darmansyah Pimpin Harkitnas ke-118, Ajak ASN Jaga Generasi Muda Demi Masa Depan Bangsa

Serdik Sespimmen Dikreg ke-66 Kunjungi Polresta Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Kepemimpinan Polri dan Pemerintah Daerah

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejanggalan pada perilaku anaknya. Setelah penyelidikan dan wawancara yang dilakukan sebanyak lima kali, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku awalnya dikenal baik kepada korban dan sempat mengiming-imingi uang sebesar 50 ribu rupiah,” ucapnya.

Saat ini, tersangka dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

45 menit lalu

Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Idul Adha 1447 H di Bintan Meriah, Pawai Takbir Digelar di Kijang dan Salat Id Terpusat di Toapaya

GRIB Jaya Anambas Rekrut Anggota untuk Perkuat Kebersamaan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In