No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 26 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sudirmanto Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna Akhirnya Resmi Di Jebloskan Penjara

rapi by rapi
21/06/2024 7:44 PM
in Berita, Natuna
0
Sudirmanto Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Natuna Akhirnya Resmi Di Jebloskan Penjara
0
SHARES
961
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna : Setelah sekian lama menghirup udara segar, akhirnya terpidana perkara pencemaran nama baik Bupati Natuna, Sudirmanto yang dituntut hukuman 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta subsider 2 bulan kurungan akhirnya resmi di jebloskan ke penjara.

Sudirmanto (menggunakan masker putih) resmi menjalani hukuman

Sudirmanto didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sejak putusan pengadilan Negeri Natuna pada Maret 2023 silam, berbagai upaya pembelaan atas perbuatan yang dilakukanya untuk terbebas dari tuntutan akhirnya pupus sudah.

Dilihat disitus MARI (Makamah Agung Republik Indonesia), majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Sudirmanto itu telah dibacakan vonisnya pada 11 April 2024 lalu menyatakan terdakwa Sudirmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakula tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang berisikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga

Pelengkap Ikhtiar, Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqo’ Besok

Darurat Kekeringan, Bupati Roby Kurniawan Kerahkan OPD Gotong Royong Salurkan Air Bersih

Sudirmanto saat menjalani tes kesehatan

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 5 juta, jika tak mampu membayar denda, hukuman ditambah selama 2 bulan lagi dipenjara.

Sudirmanto resmi di jemput TIM Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna untuk dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Umum Tanjungpinang kelas IIA untuk menjalani hukuman setelah pihak Makamah Agung RI juga memberikan vonis bersalah padanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana Musri, S.H., saat di hubungi ranaipos.com melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (21/06/24) malam membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna telah melaksanakan Eksekusi terhadap 1 (satu) orang Terpidana SUDIRMANTO ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA.

“Pelaksaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” terang Yunus.

Lebih lanjut Yunus menyampaikan terpidana Sudirmanto melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

“Terpidana Sudirmanto dijemput oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB. Kemudian Terpidana SUDIRMANTO melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalankan hukuman,” terang Yunus.*(rapi)

Komentar

Berita Terkini

Pelengkap Ikhtiar, Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqo’ Besok

Pelengkap Ikhtiar, Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqo’ Besok

5 jam lalu

Darurat Kekeringan, Bupati Roby Kurniawan Kerahkan OPD Gotong Royong Salurkan Air Bersih

Kolaborasi Lintas Sektor Digeber, Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

Kapolres Anambas Ikuti Zoom Pemantauan Wisata dalam Operasi Ketupat 2026 se Indonesia

Kebakaran Lahan Warga Desa Mampok, Damkar Anambas Bergerak Cepat Padamkan Api

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In