www.ranaipos.com _ Natuna : Setelah sekian lama menghirup udara segar, akhirnya terpidana perkara pencemaran nama baik Bupati Natuna, Sudirmanto yang dituntut hukuman 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta subsider 2 bulan kurungan akhirnya resmi di jebloskan ke penjara.
Sudirmanto didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Sejak putusan pengadilan Negeri Natuna pada Maret 2023 silam, berbagai upaya pembelaan atas perbuatan yang dilakukanya untuk terbebas dari tuntutan akhirnya pupus sudah.
Dilihat disitus MARI (Makamah Agung Republik Indonesia), majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Sudirmanto itu telah dibacakan vonisnya pada 11 April 2024 lalu menyatakan terdakwa Sudirmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakula tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang berisikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 5 juta, jika tak mampu membayar denda, hukuman ditambah selama 2 bulan lagi dipenjara.
Sudirmanto resmi di jemput TIM Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna untuk dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Umum Tanjungpinang kelas IIA untuk menjalani hukuman setelah pihak Makamah Agung RI juga memberikan vonis bersalah padanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana Musri, S.H., saat di hubungi ranaipos.com melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (21/06/24) malam membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna telah melaksanakan Eksekusi terhadap 1 (satu) orang Terpidana SUDIRMANTO ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA.
“Pelaksaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” terang Yunus.
Lebih lanjut Yunus menyampaikan terpidana Sudirmanto melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
“Terpidana Sudirmanto dijemput oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB. Kemudian Terpidana SUDIRMANTO melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalankan hukuman,” terang Yunus.*(rapi)
Komentar