No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Warga Tanjungpinang Wajib Tau, ini Lokasi Penyekatan Darurat PPKM

rapi by rapi
11/07/2021 7:05 PM
in Berita, Tanjungpinang
0
Warga Tanjungpinang Wajib Tau, ini Lokasi Penyekatan Darurat PPKM 
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Warga kota Tanjungpinang wajib tau mulai senin besok, lokasi penyekatan dalam PPKM Darurat yang akan ada Penyekatan antara Tanjungpinang – Bintan, yaitu pelabuhan Sri Payung Batu 6, Perbatasan Tanjung Uban KM 16, Perbatasan Tanjungpinang_ Kijang, Bandara RHF Tanjungpinang, Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan pada pelantar 1 dan 2 Tanjungpinang, minggu (11/7/21).

Dalam rapat Pemberlakuan PPKM darurat di Kota Tanjungpinang, ada beberapa point penting yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota berdasarkan Inmendagri nomor 20 tahun 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Surjadi menjelaskan, terkait dengan surat edaran yang sudah di atur dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2021, tentang Tanjungpinang di tetapkan PPKM darurat dari 15 Kab/Kota seluruh Indonesia.

” Sebenarnya saya dan Bu Walikota merasa berat karena memikirkan ekonomi masyarakat, tapi ini kondisi yang kita ambil karena memandang pertama instruksi dan kedua kondisi Tanjungpinang saat ini, ” jelas Surjadi, seusai menghadiri Rapat di Kantor Walikota Senggarang kemarin.

Baca Juga

GRIB Jaya Anambas Rekrut Anggota untuk Perkuat Kebersamaan

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

Dari hasil rapat tadi bersama Walikota beserta seluruh FKPD dan Muspida maka Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 tersebut harus kita patuhi bersama. Terdapat perubahan dari SE yang di terbitkan sebelumnya bahwa bagi Swalayan, toko kelontong, atau yang menyediakan kebutuhan bahan pokok yang sebelumnya di batasi hingga pukul 17 : 00 Wib.

” Sekarang untuk jam operasionalnya hingga pukul 20 : 00 Wib, sedangkan Mall di tutup kecuali yang menyediakan makanan harus ikuti aturan dan harus take away, ” ungkap Surjadi.

Saat di singgung akan ada penyekatan perbatasan Tanjungpinang – Bintan, Surjadi menerangkan, nanti akan di koordinasikan dengan TNI – POLRI dan Satpol PP karena ini merupakan tingkat operasional, dirinya hanya membantu menyusun surat edaran berdasarkan Inmendagri tersebut.

” Untuk penyekatan tergantung dari kepentingannya itu sendiri, dalam Inmendagri menyebutkan setiap masuk atau keluar wajib menunjukkan sertifikat minimal vaksin pertama serta dengan bukti Rapid antigen H-1 jika tidak ada maka di larang, itulah resiko ke daruratan, oleh karena itu kita berharap dalam waktu 9 hari sampai tanggal 20 Juli mendatang mudah – mudahan angka Covid di Tanjungpinang menurun, ” pungkasnya.*dwik

Komentar

Berita Terkini

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

Wagub Nyanyang Resmi Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026, Cetak Atlet Kepri Menuju Pentas Nasional

5 jam lalu

Idul Adha 1447 H di Bintan Meriah, Pawai Takbir Digelar di Kijang dan Salat Id Terpusat di Toapaya

GRIB Jaya Anambas Rekrut Anggota untuk Perkuat Kebersamaan

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

TNI dan Warga Kompak Goro, Kebut Pembangunan Jembatan Armco Sungai Kangboi di Bintan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In