Natuna _ Tim Verifikasi Kota Layak Anak (KLA) 2019 akhirnya tiba dan melakukan peninjauan serta penilaian langsung di Ranai, Kabupaten Natuna.
Kegiatan survey di Natuna dimulai sejak Rabu (1/5) lalu. Di kegiatan tersebut rombongan langsung melakukan peninjauan dan penilaian terhadap sejumlah fasilitas umum dan lembaga Pemerintah yang memfasilitasi masalah pemenuhan hak anak.
Setelah melakukan kroscek langsung ke lapangan dan tanya jawab kepada sejumlah lembaga pemerintah dan swasta, para tim ferikasi lapanga KLA menyampaikan hasil pengamatannya kepada Gugus Tugas KLA Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada Kamis (2/5), tim melakukan pertemuan dengan Pemkab Natuna, yang disambut langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti, MA di ruang rapat kantor bupati Natuna, Bukit Arai Ranai.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Ngesti menyampaikan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) KLA pada tahun 2013 silam, setelah Natuna dicanangkan sebagai KLA oleh Gubernur Kepri saat itu, Almarhum H Muhammad Sani. Dalam Perbup tersebut mengamanatkan kepada seluruh OPD, agar membuat program yang mendukung terciptanya KLA di Natuna.
“Kami sudah mengupayakan itu sejak lama. Kami telah menginstruksikan setiap OPD untuk bersama-sama mendukung terciptanya KLA. Namun kami akui, hal ini belum bisa terintegrasi dengan baik. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya,” terang Ngesti.
Selain itu tuturnya, sebelumnya Pemda Natuna juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang jam wajib belajar malam. Hal itu juga merupakan salah satu upaya Pemda untuk mendukung terealisasinya Natuna sebagai KLA. Namun, lagi-lagi Perda tersebut juga mental, lantaran hanya beberapa Pemerintah Kecamatan saja yang benar-benar melaksanakannya.
“Kalau tidak salah Kecamatan Bunguran Tengah yang pernah menerapkannya dengan baik, sisanya hanya melakukan himbauan saja kepada setiap Pemerintah Desa dan Kecamatan,” cetus Ngesti.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, salah seorang anggota Tim ferifikasi lapangan KLA 2019 dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Yosi Diani Tresna, menjelaskan, bahwa ada 5 Kluster untuk memenuhi kebutuhan hak anak. Yaitu kluster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dasar dan perlindungan khusus.
“Ada 24 indikator sebagai syarat bagi suatu daerah menjadi KLA. Setiap indikator tersebut harus memiliki 5 kluster diatas,” terang Yosi.
Yosi menambahkan, bahwa mewujudkan KLA, setiap Pemerintah daerah harus membuat sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak.
“KLA ini yang menyelenggarakan adalah Pemerintah pusat melalui Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Taufieq Uwaidha, anggota Tim KLA 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, menerangkan, bahwa pihaknya datang ke “Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah” ini berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah Natuna.
Dari hasil laporan tersebut, pihaknya ingin memastikan kebenaran yang terjadi di lapangan, apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, atau hanya sebatas laporan palsu untuk “mengelabui” Pemerintah Pusat. Atas dasar laporan itulah kami datang kemari, untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Apakah sudah sesuai atau tidak,” ujar Taufieq.
Selama melakukan penilaian dan evaluasi di lapangan, Tim KLA 2019 telah mencatat beberapa kekurangan fasilitas umum bagi pemenuhan hak anak yang ada di Kabupaten Natuna.
Diantaranya adanya bangunan bertingkat di SDN 012 Ranai, yang dinilai sangat tidak layak untuk anak. Lalu adanya draenase yang tidak tertutup disekitar Ruang Hijau Taman Bermain Anak di Pantai Kencana Ranai, yang dapat membahayakan aktifitas anak, pemasangan iklan rokok disekitar area bermain anak dan beberapa fasilitas umum lainnya, yang dinilai tidak ramah anak.
“Lalu kalau bisa setiap tempat duduk di sekitar taman bermain anak, jangan sampai dibuat persegi, yang terdapat sudut tajam. Dan jangan menanam tanaman yang berduri diarea taman bermain anak, karena ini sangat tidak ramah bagi anak. Hal-hal kecil seperti ini harus kita perhatikan, karena dapat berpotensi membahayakan anak,” saran Taufieq.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Keluarga Berencana Provinsi Kepri, Misni, serta sejumlah OPD dan tamu undangan lainnya.(rp)
Komentar