www.ranaipos.com – Anambas : Sekretaris DPRD Anambas Jhon Aquarius Putra memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di media baru baru ini dalam proses Pergantian Antarwaktu PAW Siti Bayu Khusnul Khatimah terhadap Imran sebagai pengganti PAW Anggota DPRD Anambas.
Saat di temui awak media diruang kerjanya, Jhon Aquarius Putra selaku Sekretaris DPRD Anambas memberikan klarifikasi dan mengaturkan permohonan maaf kepada DPD PAN Anambas yang mana dirinya dianggap mengangkangi terkait PP No 12 Tahun 2018.
“Dalam memahami SK Gubernur Nomor 1193 Tahun 2023, saya salah dalam memahami di poin ke 3 tersebut, untuk itu saya meminta maaf kepada DPD PAN Anambas terkait pemberitaan dibeberapa media saat ini,” ungkap Jhon Aquarius Putra selaku Sekretaris DPRD Anambas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (10/11/2023).
Jhon Aquarius menambahkan, tidak ada maksud untuk mengangkangi PP no 12 Tahun 2018.
“Untuk itu, sesuai dengan SK Gubernur dan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018, berbunyi di pasal 105 poin 2 Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri. Jadi berdasarkan PP ini secara otomatis Anggota DPRD tersebut sudah dinyatakan nonaktif,” sampainya.
Selain itu Jhon Aquarius juga mengklarifikasi pernyataan sekretaris DPD PAN Muslim bahwasanya saya selaku sekwan DPRD Anambas berpolitik dan menghambat hambat proses (Pergantian Antarwaktu) PAW.
“Saya selaku Sekwan sabagai fasilitator kegiatan anggota DPRD, tidak ada wewenang memperlambat dan menghambat apa lagi berpolitik dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Imran,” ujarnya.
Jhon Aquarius menjelaskan, Banmus sudah melakukan mekanisme untuk proses Paripurna terhadap PAW Siti Bayu Khusnul Khatimah yang sudah di agendakan dan dijadwalkan, akan tetapi ditanggal 1 sampai dengan 5 November anggota DPRD ada agenda dinas luar, selanjutnya di tanggal 6 November 2023 agenda lanjutan dinas luar tentang Pansus Pajak dan Retribusi Daerah serta Pansus PUG hingga tanggal 10 November 2023. Jadi kita agendakan kembali di tanggal 13 November akan mengagendakan Rapat Pimpinan, dan dari hasil rapat tersebut baru diagendakan rapat Badan Musyawarah ( Bamus DPRD) Anambas,” terangnya.
“Jadi terkait yang disampaikan Pak Muslim selaku DPD PAN Anambas di media itu mungkin agak keliru, sedikitpun saya tidak ada berkeinginan untuk menghambat proses PAW tersebut, dan sekali lagi meminta maaf jika dalam memahami SK Gubernur itu kami salah, setelah ada keputusan pimpinan dan diagendakan di Banmus, kami sebagai Fasilitasi akan melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut,” tutupnya.*(Heri)
Komentar