Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Pedagang Pasar Bintan Center lakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Tanjungpinang di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Senin (21/02).
Rapat Dengar Pendapat tersebut terkait dengan kenaikan harga sewa lapak pedagang pasar Bintan Center yang begitu drastis sehingga para pedagang mengeluhkan hal itu. Dalam pertemuan tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Bintan Center mewakili aspirasi para pedagang Bincen.
Dalam pertemuan itu sempat berjalan alot dan bersitegang antara Anggota DPRD Tanjungpinang dengan perwakilan pihak pasar.
Owner PT Sinar Bahagia Group hadir secara langsung mengatakan dirinya pasti melihat perkembangan bagi pedagang yang berjualan di Bincen akan di utamakan, yangana mengutamakan yang menempati dan menjual serta menempati kios tersebut akan di akomodir.
“Harga tunggu seimbang agar tidak berat sebelah. Kita tidak sembarangan menentukan harga itu ada subsidi silang kalau lokasi bagus harga berbeda, yang jualan per hari sama jualan per kain beda nanti kita lihat nanti di pantau akan disesuaikan kemampuannya, ” jelas Suryono.
Dirinya menerangkan untuk harga sewa lapak yang ditetapkan dalam setahun adalah kios ukuran 3X3 Rp 27 juta, kios ukuran 3X4 Rp 32 juta, meja ikan Rp 20 juta, meja daging dan meja sayur Rp 18 Juta.
“Pemko sekarang sewanya sudah habis 23 Juli dan kembali lagi pada pengusaha. Pemko sendiri sudah memutuskan tidak mau diperpanjang kontraknya jadi pasar itu milik kita,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bintan Center Ibrahim mengutarakan hasil pada pertemuan hari ini merupakan hasil yang maksimal.
“Tapi nanti kita adakan pertemuan langsung dengan pihak Suryono didampingi oleh Kabag Dinas Perdagangan bersama Kabag Ekonomi Pemko Tanjungpinang. Nanti pak Suryono sendiri sudah bicara masalah harga dia mungkin bisa memfasilitasi dan nego harga,” ungkap Ibrahim.
Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata menerangkan hasil RDP ini dari DPRD intinya membantu dalam melakukan mediasi antara pihak berkepentingan dalam pasar Bintan Center tersebut.
“Maka dari itu sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 21 tahun 2021 tentang pengelolaan pasar terutama pasar rakyat, maka kami sangat berharap pemerintah untuk dapat membantu melakukan intervensi terhadap kebijakan di pasar Bintan Center itu,” terang Momon.*(Mona)
Komentar