www.ranaipos.com – anambas : Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa meningkatkan status dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Peningkatan status terkait pengelolaan dana desa tersebut terjadi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, ke tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut senilai Rp753,5 juta pada tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, yang bertindak sebagai jaksa penyelidik mengatakan, peningkatan status ini didasarkan pada temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Dengan naiknya status dugaan korupsi ini, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti serta memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli, juga meneliti surat serta dokumen penunjang lainnya,” ungkap Niky pada Selasa 3/9/ 2024.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Sebelumnya kata Niky, sudah 12 orang saksi telah diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan SiLPA di Desa Serat selama periode 2020-2022.
Menurutnya, keputusan untuk meningkatkan status kasus ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Tim akan bekerja secara intensif dalam tahap penyidikan ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” sampainya *(Heri).
Komentar