Tanjungpinang_ranaipos.com : Timbulnya kericuhan terkait PPKM darurat Tanjungpinang – Bintan yang perbayar Rp 150 ribu berlaku sekali jalan itu sudah sesuai SK Kepmendari yang dijalankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kepada para awak media, Kamis (15/7/21) di kedai kopi W & W saat mengunjungi dapur Aspec Tanjungpinang.
“Tujuan baik ini jangan di hambat tinggal 7 hari lagi kita tidak melarang orang masuk namun tunjukkan lah orang yang benar bebas covid-19 dan tindakan ini bukanlah satu yang berlebihan, tuntaskan waktu yang diberikan ini,” ujar Rahma.
Rahma juga menjelaskan dengan dana sebesar Rp. 42 miliar ini untuk dana kegiatan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran covid-19 yang ada di Kota Tanjungpinang karena kota Tanjungpinang saat ini berada di zona merah yang artinya dalam keadaan darurat.
“Untuk menyeleksi warga kita masuk ke Bintan, tetapi alangkah lebih baik lagi dari Bintan lah yang menyeleksi warganya masuk ke Tanjunpjnang. Tentu ada kebijakan daerah pemerintah masing-masing yang penting bisa menunjukan Rapid antigen kita terima,” pungkasnya.*dewi.
Komentar