www.ranaipos.com – Anambas : Dalam Kurun waktu satu tahun hingga Desember 2023 KPPAD Anambas mendapatkan laporan sebanyak 22 kasus terkait anak bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas Ronald Sianipar, Senin (4/12/2023).
“Dari KPPAD Anambas di tahun 2023 hingga Desember ini mendapatkan laporan 22 kasus anak, diantaranya ada 13 kasus persetubuhan, dalam kasus tersebut kita lakukan pendampingan kepada korban dalam proses hukum,” terang Ketua KPPAD Anambas Ronald Sianipar.
Ronald menjelaskan, dari angka tersebut ada kenaikan kasus terhadap anak dari tahun 2019 hingga 2023.
“Sesak nafas ini, melihat kasus kekerasan terhadap anak ini tak berkurang, mulai tahun 2019 kita sudah coba bersinergi dengan semua pihak diantaranya pihak kepolisian, desa-desa, sekolah-sekolah, serta dinas-dinas terkait, bahkan semua elemen-elemen masyarakat untuk bersosialisasi tentang kekerasan terhadap anak, tahun ini ada kenaikan angka terkait kasus anak,” jelasnya.
Dalam dua bulan terakhir pihaknya juga menangani kasus yang sama terhadap laporan diterima, terkait anak. Upaya pendampingan terus dijalankan selama proses hukum berlangsung.
“Bulan lalu juga kita lakukan pendapingan terhadap anak hingga proses hukum, kasus anak tersebut sampai melahirkan, sebelum di bawa keranah hukum bapak korban juga sudah konsultasi ke kita,” terangnya.
Semalam kita mendapatkan laporan bahwa ada kasus baru lagi dari kecamatan jemaja timur, kasusnya pencabulan anak bawah umur, kita sudah terima laporan kasus tersebut, saat ini sudah ditangani prosesnya oleh pihak Polres Anambas.
“Kasus ini kita dapat laporan dari guru kelasnya, pihak sekolah koordinasi ke kita dan sudah ditangani pihak Polres dan kita lakukan pendampingan terhadap korban,” sampainya.
Ronald juga mengatakan, selama KPPAD Anambas melakukan pendapingan terhadap kasus anak di Anambas ada juga oknum yang mencampuri upaya lakukan damai.
“Kita sangat menyayangkan juga terhadap oknum tertentu yang masih mencampuri upaya damai sehingga tidak di proses sesuai hukum yang berlaku. Mungkin ini salah satu tidak ada efek jeranya,” ujar Ronald.
Dirinya menghimbau supaya sinergitas KPPAD dengan semua elemen yang ada, orang tua sebagai orang terdekat terhadap anak harus ikut juga memberikan perhatian extra terhadap anak-anak mereka, supaya jam pulang malam dipehatikan jangan menganggap remeh persolan anak sekarang.*(Heri)
Komentar